kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Indikasi Transaksi Judi Online Lewat Dompet Digital, Ini Kata Perusahaan E-Wallet


Selasa, 29 Agustus 2023 / 06:10 WIB
Ada Indikasi Transaksi Judi Online Lewat Dompet Digital, Ini Kata Perusahaan E-Wallet


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis adanya transaksi judi online dilakukan melalui layanan dompet digital (e-wallet). Adapun nilai transaksi judi online terbilang besar karena mencapai triliunan rupiah.

Terkait hal itu, platform dompet digital LinkAja menyampaikan telah menerapkan sistem ketat untuk mengantisipasi adanya fraud hingga tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, termasuk transaksi judi online.

Chief Executive Officer (CEO) LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan, LinkAja menerapkan sistem deteksi fraud di dalam platform guna mengawasi dan menghindarkan pengguna dari tindak kejahatan siber maupun upaya lain yang bertentangan dengan aturan penggunaan LinkAja.

Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Yogi menyebut LinkAja sebagai penyedia jasa sistem pembayaran elektronik juga melakukan pelaporan secara berkala kepada Bank Indonesia atas transaksi yang terjadi di platform LinkAja dalam kurun waktu tertentu. 

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Indikasi Transaksi Judi Online Dilakukan Lewat Dompet Digital

"Pelaporan itu merupakan bagian dari implementasi regulasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk pencegahan tindak kejahatan APU-PPT," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Senin (28/8).

Yogi menyampaikan LinkAja juga menerapkan prosedur know your customer (KYC) dan know your business (KYB) atas setiap pengguna yang on board dalam platform, baik itu end user maupun merchant untuk makin menjamin keamanan dan profiling pengguna LinkAja guna penerapan APU-PPT.

Mengenai layanan transaksi ke luar negeri, Yogi menerangkan hingga saat ini LinkAja belum ekspansi ke luar negeri. Dengan demikian, dapat dikatakan aplikasi dan layanan LinkAja hanya dapat digunakan di dalam negeri saja.

"Masyarakat hanya dapat mendaftar sebagai Pengguna LinkAja hanya menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, saldo LinkAja juga hanya dapat ditarik tunai di mesin ATM Bank dalam negeri, seperti Bank BTN, BNI, BRI, BSI, hingga Mandiri," kata dia.

Baca Juga: Strategi Baru OJK Lindungi Nasabah Dari Pinjol, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023

Di luar itu, Yogi menyebut saldo LinkAja hanya dapat dikirim atau transfer ke nomor rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Yogi mengatakan sangat kecil kemungkinan untuk potensi aliran dana ke luar negeri berhubung dengan terbatasnya cakupan transaksi cross border yang dimungkinkan saat ini. 

Meskipun demikian, sistem deteksi fraud di LinkAja menerapkan risk based approach atau pengelolaan berbasis risiko dalam menyisir keseluruhan aktivitas serta transaksi yang terjadi. 

"Dengan demikian, apabila terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan (TKM) yang tidak sesuai profil serta kewajaran, sistem akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menindak aktivitas tersebut," katanya.

Yogi mengungkapkan hal itu tentu mempertimbangkan bahwa LinkAja selaku layanan dompet digital belum tentu bisa memverifikasi apakah benar telah terjadi Tindak Pidana Asal dalam sebuah indikasi TKM maupun Pencucian Uang, kecuali yang telah dikonfirmasi dan terdapat alert dari aparat penegak hukum atau regulator.

Baca Juga: Situs Judi Online Masih Marak Meski Ada Pemblokiran, Apa Penyebabnya?

Dia pun menyebut LinkAja senantiasa mendukung upaya pemerintah serta aparat hukum dalam memberantas praktik atau kegiatan yang terindikasi melakukan perjudian online di Indonesia.

"Kami segera melakukan pemblokiran atas akun-akun yang diidentifikasi terlibat dalam kegiatan perjudian online. Kami juga melakukan pelaporan berkala kepada lembaga pemerintah atau yang berwenang atas situs-situs dan akun-akun media sosial yang terkait perjudian online yang telah mencatut nama LinkAja," ujarnya.

Di sisi lain, Yogi menyampaikan saat ini aplikasi LinkAja dapat dimanfaatkan untuk pembayaran transaksi di luar Indonesia melalui inisiasi pembayaran QRIS lintas negara atau cross border payment. Adapun untuk negara yang menerima pembayaran itu, di antaranya Thailand dan Malaysia dengan memindai kode QR yang terstandard oleh bank sentral setempat.

Untuk transaksi QRIS dalam negeri, Yogi mengatakan LinkAja mencatatkan adanya peningkatan sebesar 70% untuk transaksi dari segmen ritel per Juni 2023, jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×