kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi di industri keuangan sudah lebih dari Rp 1.170 triliun, ini detailnya


Rabu, 30 Desember 2020 / 17:36 WIB
Restrukturisasi di industri keuangan sudah lebih dari Rp 1.170 triliun, ini detailnya
ILUSTRASI. Antrian nasabah di salah satu perusahaan multifinance di Tangerang Selatan, Senin (28/12). /Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/12/2020.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat  pandemi Covid-19.  “Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (28/12)

Salah satu kebijakan OJK adalah restrukturisasi kredit dan pembiayaan  yang diperpanjang hingga Maret 2022. Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan. Terdiri dari 5,8 juta debitur usaha kecil menengah (UKM) senilai Rp382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp569,2 triliun.

Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di lembaga keuangan mikro (LKM) mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar di Bank Wakaf Mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×