kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Rombak direksi Taspen, ini alasan Kementerian BUMN


Kamis, 23 Januari 2020 / 18:11 WIB
Rombak direksi Taspen, ini alasan Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Logo baru Taspen


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari lalu Kementerian Badan Usaha Nagara (BUMN) baru saja merombak jajaran direksi PT Taspen (Persero). Pihak kementerian punya alasan sendiri kenapa merombak perusahaan pelat merah tersebut.

“Kami merombak [Taspen] untuk penyegaran perusahaan,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga: Antonius Kosasih ditunjuk jadi Dirut, ini susunan direksi baru Taspen 

Ia menegaskan, bahwa perombakan tersebut tidak ada kaitannya dengan kondisi keuangan baik dari pengelolaan dana pensiun maupun investasi. Hingga saat ini, keuangan perseroan masih normal.

“Tidak ada masalah [keuangan], investasi yang mereka lakukan sepanjang tahun ini juga tidak bermasalah,” pungkasnya.

Kementerian BUMN telah menunjuk Antonius NS Kosasih sebagai Direktur Utama perusahaan mengganti Iqbal Latanro. Surat pergantian manajemen Taspen keluar pada Jumat (17/1).

Baca Juga: Antonius Kosasih diangkat jadi Dirut Taspen, ini rekam jejaknya

Dari susunan manajemen tersebut muncul dua nama baru. Mereka adalah Wahyu Tri Rahmanto dari Wika Realty, kemudian Feb Sumandar dari Bahana Sekuritas.

Berikut susunan Direksi baru Taspen

1. Direktur Utama dan Direktur Investasi Taspen Antonius N.S. Kosasih
2. Direktur SDM, Teknologi Informasi dan Kepatuhan Taspen Feb Sumandar
3. Direktur Operasional Taspen Mohamad Jufri
4. Direktur Keuangan Taspen Patar Sitanggang
5. Direktur Perencanaan dan Aktuaria Taspen Wahyu Tri Rahmanto

Baca Juga: Dalami kasus Jiwasraya, tiga komisi di DPR bentuk tiga Panja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×