kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rudiantara : Kominfo bisa blokir Fintech Ilegal tanpa aduan


Sabtu, 09 Maret 2019 / 19:30 WIB
Rudiantara : Kominfo bisa blokir Fintech Ilegal tanpa aduan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - SOLO. Guna melindungi masyarakat dari potensi financial technology (fintech) illegal, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bisa blikir fintech tanpa adanya pengaduan. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyebut langkah ini guna mempercepat proses pemblokiran.

"Setiap hari (fintech) yang menipu, ada saja. Sehingga Pemerintah lewat Kominfo dan Otoritas Jasa Keaungan (OJK) proaktif memblokir fintech. Dulu laporan duku ke Satgas Siaga Investasi lalu lapor ke Kominfo baru diblok. Sekarang dibalik prosesnya," ujar Rudiantara di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3).

Rudiantara menjelaskan sistem baru pemblokiran fintech ilegal ini. Kominfo setiap harinya menggunakan mesin pencarian yang aktif menyisir berbagai fintech. Lalu mencocokkan dengan data fintech terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Bila fintech yang ditemukan oleh Kominfio tidak termasuk dalam daftar fintech yang legal oleh regulator, maka Kominfo langsung memblokir fintech tersebut baik dalam bentuk website maupun aplikasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut saat ini sudah terdapat 99 fintech terdaftar dan memiliki izin operasional. Sejak Juli 2018 hingga Februari 2019 lalu Satgas Siaga Investasi mencatat sejak Juli hingga Desember 2018 lalu ada 635 entitas fintech ilegal.

Sedangkan dari Januari - Februari 2019 ada 168 fintech illegal. Sehingga total yang tidak memiliki izin dari Juli 2018 Hingga Februari 2019 ada 803 entitas.

Meskipun Satgas sudah aktif menindak lanjuti pengaduan fintech ilegal. Namun masih banyak pemain nakal baru yang bermunculan. Melihat hal ini Wimboh menilai fenomena ini tidak dapat dihindari.

"Kita harus tetap edukasi dan literasi ke masyarakat agar paham hak, kewajiban, serta resikonya. Ini (fintech) kan seperti rentenir, dari dulu sudah ada, gak bisa diberantas, tetap ada. Yang kita lakukan lewat online ini, lewat koridor yang ada," jelas Wimboh.

Selain itu, OJK juga akan mengoptimalkan Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan komitmen kepada pelaku usaha fintech. Tujuannya agar pemain mematuhi peraturan yang ada guna melindungi konsumen.

"Market conduct ini tidak boleh dillanggar. Juga jangan menipu, melanggar etika penagihan, harus ada orang bertanggung jawab, dan fintech bisnisnya harus berkelanjutan tidak boleh hit and run. Semua dituangkan dalam prinsip-prinsip etika. Kami minta seluruh pelaku fintech, dimonitor dan diingatkan oleh asosiasi)," jelas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×