kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU JPSK selesai diharmonisasi


Selasa, 21 Februari 2012 / 19:20 WIB
RUU JPSK selesai diharmonisasi
ILUSTRASI. Promo Giant weekday terbaru periode 1 Maret 2021 menawarkan diskon produk-produk harian mulai dari 10% - 35%. KONTAN/Baihaki


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di tingkat pemerintah kian mendekati final. Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan RUU JPSK seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah selesai mengharmonisasikan draft RUU tersebut.

"Kami (hari ini) terakhir saja pembahasan untuk finalisasi draft JPSK. Tadi sudah dibicarakan dan sudah selesai. Tinggal ditindaklanjuti secara teknis rumusannya dari pembahasan tadi," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution usai Rapat Koordinasi RUU JPSK di Kantor Kementerian Koordinasi Perekonomian, Selasa (20/2).

Ini artinya dalam waktu dekat RUU JPSK sudah bisa diproses lebih lanjut alias dibawa ke DPR. Ia menambahkan, sebenarnya urgensi pembentukan RUU JPSK saat ini bukan karena waktu yang mendesak. Menurut Darmin sejak dulu, kehadiran UU JPSK penting dan tidak baik ditunda-tunda. Bukan lantaran Indonesia tengah berada dalam situasi krisis ekonomi.

"Kita tidak dalam situasi gawat makanya perlu JPSK. UU ini perlu ada karena secara mekanisme dan substansi memang penting. Bukan karena waktunya harus sekarang. Sayangnya, belum selesai dari dulu. Sekarang kita anggap mari kita finalkan," ujar Darmin.

RUU JPSK merupakan salah satu undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Keberadaan UU JPSK nantinya menjadi suatu payung hukum yang menjadi langkah antisipasi apabila terjadi krisis keuangan. Baik yang pemicunya berasal dari dalam maupun luar negeri. UU ini akan mencakup mekanisme dan upaya mengamankan sistem keuangan kalau krisis terjadi.

"Di draft RUU diatur substansinya seperti apa. Juga akan ditetapkan krisis itu situasinya yang seperti apa," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×