kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

RUU JPSK selesai diharmonisasi


Selasa, 21 Februari 2012 / 19:20 WIB
RUU JPSK selesai diharmonisasi
ILUSTRASI. Promo Giant weekday terbaru periode 1 Maret 2021 menawarkan diskon produk-produk harian mulai dari 10% - 35%. KONTAN/Baihaki


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di tingkat pemerintah kian mendekati final. Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan RUU JPSK seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah selesai mengharmonisasikan draft RUU tersebut.

"Kami (hari ini) terakhir saja pembahasan untuk finalisasi draft JPSK. Tadi sudah dibicarakan dan sudah selesai. Tinggal ditindaklanjuti secara teknis rumusannya dari pembahasan tadi," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution usai Rapat Koordinasi RUU JPSK di Kantor Kementerian Koordinasi Perekonomian, Selasa (20/2).

Ini artinya dalam waktu dekat RUU JPSK sudah bisa diproses lebih lanjut alias dibawa ke DPR. Ia menambahkan, sebenarnya urgensi pembentukan RUU JPSK saat ini bukan karena waktu yang mendesak. Menurut Darmin sejak dulu, kehadiran UU JPSK penting dan tidak baik ditunda-tunda. Bukan lantaran Indonesia tengah berada dalam situasi krisis ekonomi.

"Kita tidak dalam situasi gawat makanya perlu JPSK. UU ini perlu ada karena secara mekanisme dan substansi memang penting. Bukan karena waktunya harus sekarang. Sayangnya, belum selesai dari dulu. Sekarang kita anggap mari kita finalkan," ujar Darmin.

RUU JPSK merupakan salah satu undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Keberadaan UU JPSK nantinya menjadi suatu payung hukum yang menjadi langkah antisipasi apabila terjadi krisis keuangan. Baik yang pemicunya berasal dari dalam maupun luar negeri. UU ini akan mencakup mekanisme dan upaya mengamankan sistem keuangan kalau krisis terjadi.

"Di draft RUU diatur substansinya seperti apa. Juga akan ditetapkan krisis itu situasinya yang seperti apa," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×