kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

RUU P2SK Larang Asing jadi Bos Multifinance dan Tarik Pinjaman Valas, Ini Kata APPI


Senin, 18 Juli 2022 / 22:22 WIB
RUU P2SK Larang Asing jadi Bos Multifinance dan Tarik Pinjaman Valas, Ini Kata APPI
ILUSTRASI. Ketua APPI Suwadi Wiratno. RUU P2SK bakal mengatur perusahaan pembiayaan tidak boleh dipimpin oleh orang asing,Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bakal mengatur perusahaan pembiayaan tidak boleh dipimpin oleh orang asing. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga tidak boleh menerima atau memberikan pinjaman dalam bentuk valas.

Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 76, ayat (1) c, yang menyebutkan bahwa kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet kepada masyarakat.

Selain pasal 76 ayat 1c, ada juga hal lain yang bertentangan. Yaitu pada draf RUU pasal 78 ayat 2 tentang kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f (warga negara asing) hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal, dalam kapasitas tertentu, dan tidak diperkenankan sebagai pengurus perusahaan.

Baca Juga: Jerry Ng Jadi Pengendali BFI Finance, Ini Dampaknya Terhadap Bank Jago

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan, kedua hal tersebut tentu akan menjadi dampak bagi industri pembiayaan.

Menurut Suwandi, selama ini OJK sudah mengatur terkait direksi multifinance. Yakni komposisinya, direksi asing itu 50% dan 50% lagi profesional lokal.

"Untuk pendanaan juga seharusnya tidak boleh dibatasi mau pinjam dolar atau apa, di Indonesia secara prinsip kehati-hatian tentu ada lindung nilai,kenapa harus dilarang? Kami sudah akrab dengan dana valas jadi kalau dilarang pasti berdampak kepada pendanaan dan likuiditas," jelas Suwandi kepada kontan.co.id, Senin (18/7).

Menurutnya, jika multifinance dilarang menarik pinjaman asing,  maka industri ini harus mengandalkan pendanaan dari dalam negeri.

Baca Juga: Sejumlah Multifinance Masih Andalkan Pembiayaan pada Segmen Mobil Bekas

Kendati demikian menurut Suwandi tidak masuk akal apabila multifinance dilarang memberikan atau menerima pinjaman dalam bentuk mata uang asing.

"Kalau Multifinance dilarang fair nya di bank juga harus dilarang, karena bank juga kan melakukan pinjaman dalam bentuk valas. Jadi seharusnya mau pinjam dari mana saja asal ada lindung nilai dan heading berarti sudah aman," ujar Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×