Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan masyarakat apabila menerima dana dari fintech peer to peer (P2P) lending tanpa pernah mengajukan pinjaman. Public and Government Relation SAMIR Balqis mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak menggunakan dana tersebut.
"Sebab, penggunaan dana itu bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap pinjaman," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (23/5).
Balqis menerangkan masyarakat sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak platform fintech lending yang bersangkutan melalui layanan pelanggan resmi, serta membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen OJK 157, bisa juga melalui aplikasi Layanan Konsumen OJK (LJK), dan website resmi OJK.
Selain itu, Balqis mengatakan penting bagi masyarakat untuk mencatat bukti-bukti yang ada, seperti tangkapan layar transaksi, pesan, atau komunikasi terkait dengan masuknya dana tersebut. Dia bilang kasus seperti itu bisa menjadi indikasi penyalahgunaan data pribadi, sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius oleh semua pihak terkait.
Baca Juga: Samir: Maraknya PHK Bisa Memberikan Dampak bagi Kinerja Fintech Lending
Sementara itu, Balqis menjelaskan mekanisme pengajuan pinjaman di platform fintech lending yang legal dan terdaftar OJK umumnya memerlukan pengisian data pribadi, unggah dokumen, dan melalui proses verifikasi data secara digital maupun manual. Dia menyebut verifikasi data dapat mencakup pemeriksaan identitas, analisis risiko kredit, hingga pengecekan dengan data eksternal (misalnya Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK atau penyedia credit scoring).
"Proses itu bertujuan untuk memastikan bahwa yang mengajukan pinjaman benar-benar pemilik data tersebut dan mampu memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab," tuturnya.
Untuk Samir, Balqis mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pengguna. Dia menyampaikan Samir menerapkan berbagai lapisan pengamanan sistem, enkripsi data, serta pembatasan akses internal hanya untuk pihak yang berwenang. Selain itu, Samir terus melakukan audit berkala, evaluasi sistem keamanan, serta pelatihan khusus bagi karyawan tentang perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Fintech Samir Bidik Penyaluran Pembiayaan Rp 2 Triliun pada 2025
"Kami juga tunduk pada ketentuan OJK dan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi yang menjadi kerangka hukum perlindungan konsumen di sektor digital," kata Balqis.
Sebagai informasi, fintech lending PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) baru-baru ini tersangkut kasus adanya keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba tanpa melakukan pengajuan pinjaman. Alhasil, OJK memanggil dan meminta Rupiah Cepat melakukan perbaikan. Dari pihak Rupiah Cepat, mereka mengeklaim telah melakukan investigasi dan perbaikan, serta bertemu dengan berbagai pihak, termasuk konsumen yang bersangkutan.
Baca Juga: Sahabat Mikro Fintek (Samir) Salurkan Pembiayaan Rp 500 Miliar pada Kuartal I-2025
Selanjutnya: Amankan Pasokan Gas Industri dan Kelistrikan, Pertagas Teken Jual Beli Gas
Menarik Dibaca: AI Hosting dan Prompt Engineering Jadi Sorotan di Indonesia Website Awards 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News