Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui dan bakal disahkan menjadi undang-undang melalui sidang Paripurna DPR.
Di RUU P2SK, sanksi pidana dan denda terhadap sektor jasa keuangan makin berat ketimbang aturan sebelumnya.
Sebagai contoh, pertama, siapapun pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun. Sebelumnya, di UU Perbankan, denda yang diberikan maksimal hanya Rp 200 miliar.
Baca Juga: Tengah Ramai Dibahas, Ini Modus Kejahatan Perbankan Soceng
Kedua, setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK, akan di denda maksimal Rp 1 triliun. Sebelumnya dalam POJK 18/2022, tidak ada sanksi dalam hal tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menyatakan, denda dalam teori hukum telah menjadi nestapa untuk pelaku kejahatan. Menurutnya, yang jadi masalah apabila denda itu dijatuhkan dengan sangat ringan, maka akan menimbulkan kenyamanan bagi pelaku kejahatan.
"Oleh karena itu, saya setuju dengan denda yang tambah berat," kata Nindyo kepada Kontan.co.id, Minggu (11/12).
Nindyo menerangkan, jika dilihat dari pendekatan hukum bisnis, tidak ada gunanya pelaku dihukum penjara, apabila kerugian (negara dan masyarakat) tidak bisa dikembalikan oleh pelaku.
Oleh sebab itu, kata Nindyo, kejahatan ekonomi harus dipulihkan dengan denda yang secara ekonomis bisa memulihkan kerugian.
Adapun, apabila konsekuensi denda tidak dibayar oleh pelaku, maka harta pelaku bisa disita atau dirampas untuk membayar denda tersebut.
Lebih lanjut, Nindyo memandang yang harus diperhatikan oleh penegak hukum di sektor ekonomi ialah penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
"Harus dilakukan oleh penegak hukum yang berintegritas," jelasnya.
Baca Juga: Koperasi Batal Diawasi OJK, Aturan Pengawasan Koperasi Diatur di RUU Perkoperasian
Jika penegak hukumnya tidak berintegritas maka akan sama saja, hukuman denda dan penjara yang berat di RUU P2SK tidak akan efektik terhadap pelaku kejahatan.
Menurut Nindyo, denda yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan di sektor keuangan harus masuk ke kas negara karena tujuannya untuk memulihkan kerugian negara.
"Denda itu nantinya harus digunakan untuk memulihkan kerugian di industri keuangan yang menjadi korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News