Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui dan bakal disahkan menjadi undang-undang melalui sidang Paripurna DPR.
Di RUU P2SK, sanksi pidana dan denda terhadap sektor jasa keuangan makin berat ketimbang aturan sebelumnya.
Sebagai contoh, pertama, siapa pun pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun. Sebelumnya, di UU Perbankan, denda yang diberikan maksimal hanya Rp 200 miliar.
Kedua, setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan "perintah tertulis" dari OJK, akan di denda maksimal Rp 1 triliun. Sebelumnya dalam POJK 18/2022, tidak ada sanksi dalam hal tersebut.
Pakar hukum Ricardo Simanjuntak mengatakan, hukuman pidana dan denda adalah konsekuensi dari tindakan melawan hukum terhadap ketentuan yang telah diberlakukan. "Hukuman pidana dan denda yang bertambah di RUU P2SK, saya melihatnya relatif dan sesuai," kata Ricardo saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/12).
Baca Juga: RUU P2SK Disetujui, Koperasi Simpan Pinjam Tak Jadi Beralih Pengawasan ke OJK
Menurut Ricardo, relatif karena agak susah menentukan tingkat pidana dan denda terhadap pelanggaran di masa mendatang. Akan tetapi, peningkatan sanksi pidana dan denda ditujukan sebagai upaya menambah efek jera terhadap pihak yang akan melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, penambahan sanksi pidana dan denda dinilai sesuai karena telah dilakukan penyesuaian hukum dari ketentuan hukum sebelumnya mengenai besaran pidana dan denda. "Peningkatan itu untuk menambah efek jera terhadap pelaku," jelasnya.
Ricardo menjelaskan, aturan dipatuhi bukan karena kekuatan hukum yang mengancamnya. Akan tetapi, seseorang percaya bahwa aturan ditaati untuk menciptakan ketertiban. "Hukuman dan denda adalah konsekuensi terhadap institusi yang diatur," tuturnya.
Di RUU P2SK tugas OJK memang bertambah. Ricardo memandang, industri keuangan sangat high regulated, regulasinya sangat banyak, dan perubahan regulasi yang sangat cepat.
Untuk itu, Ricardo menekankan peran otoritas selaku regulator di sektor jasa keuangan dengan perkembangan aktivitas industri keuangan yang pesat, kemampuan dan kekuatan otoritas dituntut mampu melakukan monitoring agar tidak terjadi pelanggaran di sektor jasa keuangan.
RUU P2SK yang akan diundangkan sebentar lagi, menurut Ricardo, bukan hanya mewajibakan pihak yang diatur seperti pelaku jasa keuangan, akan tetapi harus memastikan otorias untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran.
Ricardo bilang, regulator seharusnya tidak hanya bekerja sebagai pembuat undang-undang saja, akan tetapi mereka harus siap mengendalikan aturan yang dibuat.
"Karena esensi dari peraturan adalah pengendalian," terangnya.
Adapun, apabila sektor jasa keuangan melakukan pelanggaran dan tidak mampu membayar denda, maka akan diberlakukan hukuman penjara.
Ricardo pun berharap, kualitas sumber daya otoritas dapat lebih baik ke depannya saat RUU P2SK disahkan.
Baca Juga: RUU P2SK Sudah Disetujui, Kapan akan Disahkan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News