Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra terkait pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai kejelasan. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui pemerintah dan DPR membatalkan rencana tersebut.
Jika dilihat dari Draf RUU P2SK versi 8 Desember 2022 yang beredar, Pasal 202 RUU P2SK menegaskan bahwa koperasi yang berada di bawah pengawasan OJK ialah badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
“LKM, BPR, kan banyak yang badan hukumnya koperasi, koperasi ada juga dirikan bank, itu yang diawasi OJK,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (8/12).
Baca Juga: RUU Perkoperasian, KemenkopUKM Pastikan Lembaga Pengawas Koperasi Tidak di Bawah OJK
Lebih lanjut, Zabadi bilang akan ada penilaian kembali terhadap KSP yang memiliki praktik bisnis melayani non anggota. Terhadap KSP seperti ini, akan diminta melakukan migrasi untuk menjadi koperasi sektor jasa keuangan.
Ia menambahkan untuk melakukan inventarisasi tersebut bakal diberi waktu dua tahun sejak RUU ini nanti diundangkan.
“KSP berdasarkan kesepakatan, mereka akan diundangkan di UU perkoperasian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Zabadi mengungkapkan bahwa pengawasan untuk KSP akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK. Rencana itu tertuang dalam RUU Perkoperasian.
“Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," ucap Zabadi.
Baca Juga: DPR: RUU Perkoperasian Diharapkan Jadi Payung Hukum yang Berpihak pada Koperasi
Zabadi memastikan bahwa OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.
"Kita ada benchmark di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral," pungkas Zabadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News