kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong di Kuartal I 2025


Minggu, 13 April 2025 / 15:35 WIB
Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Bodong di Kuartal I 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal selama kuartal pertama 2025.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal selama kuartal pertama 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebagian besar di antaranya adalah pinjaman online.

“Dari total tersebut 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Jumat (11/4).

Dalam tindak lanjutnya, Friderice mengatakan Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi Digital RI. Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak entitas ilegal dalam menjangkau masyarakat melalui media digital.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat diminta untuk mengecek terlebih dahulu daftar entitas berizin melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×