kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Satgas PASTI Telah Hentikan 796 Entitas Ilegal dari Oktober-Desember 2024


Jumat, 24 Januari 2025 / 12:57 WIB
Satgas PASTI Telah Hentikan 796 Entitas Ilegal dari Oktober-Desember 2024
ILUSTRASI. Satgas PASTI menyampaikan bahwa telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan bahwa telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024.

Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca Juga: Hampir 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;

b. CCS Compleo, penawaran investasi;

c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;

d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;

e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;

f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin

server AI yang menawarkan penghasilan harian;

g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan

h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Dengan begitu, sejak 2017-31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi,” demikian keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat, (24/1). 

Pasalnya, hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. 

Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

Selanjutnya: Cara Membuat Alamat Email Baru Gmail dengan HP dan Laptop

Menarik Dibaca: 10 Ciri-ciri Gula Darah Tinggi yang Tidak Boleh Anda Abaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×