kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,70   3,35   0.36%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Temukan 88 Pinjol Ilegal dan 77 Gadai Ilegal


Kamis, 10 November 2022 / 21:10 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Temukan 88 Pinjol Ilegal dan 77 Gadai Ilegal
ILUSTRASI. Aksi pelaku jasa keuangan ilegal masih terus ditemukan di tengah-tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi pelaku jasa keuangan ilegal masih terus ditemukan di tengah-tengah masyarakat. Patroli pun terus dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menutup pinjaman online (pinjol) ilegal hingga gadai ilegal.

Untuk pinjol ilegal, per Oktober 2022, SWI telah menemukan 88 platform pinjol ilegal. Itu berarti, sejak tahun 2018 hingga 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (10/11).

Baca Juga: Pencairan Dana Lebih Cepat Bikin Masyarakat Tergiur untuk Meminjam ke Pinjol Ilegal

Tongam bilang pihaknya terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, untuk gadai ilegal, SWI menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. 

Capaian tersebut menambah catatan gadai ilegal yang telah ditutup oleh SWI. Dimana, sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.

“SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pungkas Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×