kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.514   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.761   25,89   0,33%
  • KOMPAS100 1.207   4,86   0,40%
  • LQ45 964   5,17   0,54%
  • ISSI 233   0,32   0,14%
  • IDX30 495   2,78   0,56%
  • IDXHIDIV20 594   3,64   0,62%
  • IDX80 137   0,57   0,42%
  • IDXV30 143   0,37   0,26%
  • IDXQ30 165   0,90   0,55%

Sebanyak 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masih Dimonitor oleh OJK


Sabtu, 08 Juli 2023 / 18:55 WIB
Sebanyak 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masih Dimonitor oleh OJK


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 11 perusahaan asuransi masuk dalam kategori pengawasan khusus. Regulator juga menyampaikan untuk tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.

“Masih 11 (perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada 11 perusahaan asuransi itu untuk segera melakukan pembenahan atau penyehatan perusahaan dalam hal ini persoalan permodalan.

“Kita minta pemegang saham untuk membenahi, kalau ada kurang modal ya setor modal, kalau ada yang diperbaiki harus diperbaiki. Mereka harus menyampaikan itu Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK),” ungkapnya.

Baca Juga: Kelangkaan Aktuaris Masih Jadi Kendala Asuransi Umum

Ogi bilang bahwa ke 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pengawasan khusus itu juga dikroscek dari setiap aspek kesehatannya, tidak tertinggal tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) sampai ke rasio kecukupan investasi (RKI).

Sebelumnya di dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/7), Ogi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas kepada perusahaan tersebut.

“Apabila mereka tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan, tentu OJK mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen agar memberikan kepastian kepada stakeholder dan memperbaiki citra industri perasuransian di Indonesia,” tegasnya.

Sayangnya, Ogi tak menyebutkan siapa-siapa saja ke 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan ini. Yang jelas jumlah perusahaan yang tengah diawasi tersebut tidak berkurang sejak Februari 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×