kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelangkaan Aktuaris Masih Jadi Kendala Asuransi Umum


Kamis, 06 Juli 2023 / 14:56 WIB
Kelangkaan Aktuaris Masih Jadi Kendala Asuransi Umum
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak  perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. OJK pun mendesak agar industri untuk segera memenuhi hal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris.

“Kami melakukan enforcement di awal tahun 2023 agar perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris harus memenuhi program itu,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/7).

Ogi menyebut, sebelumnya terdapat 50 perusahaan asuransi yang tidak memiliki aktuaris. Saat ini, sudah ada 20 aktuaris yang bergabung ke perusahaan asuransi sehingga tersisa 30 perusahaan lagi yang tak memiliki aktuaris.

“Ini sedang kami nantikan di akhir bulan Juni kemarin kita sedang melihat kembali update dari mereka,” ungkapnya.

Baca Juga: OJK Rancang POJK Asuransi Kredit, Begini Kata Pelaku Industri

Ogi tak memungkiri, beberapa isu yang dikhawatirkan perusahaan asuransi terkait aktuaris salah satunya ialah sertifikasi. Dia menyebut, sertifikasi aktuaris di industri asuransi ada tingkatannya yakni fellow dan associate.

“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan sertifikasi yang dimiliki, sepanjang Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) merekomendasikan kami memproses fit and proper test calon aktuaris,” terangnya.

Dia bilang, OJK kembali memberikan batas waktu bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi hal itu, setelah sebelumnya di akhir Juni 2023 kemarin tak kunjung dipenuhi.

“Kami beri waktu sampai dengan akhir 2023 untuk segera ada (aktuaris),” tegasnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi yang dilayangkan melalui surat peringatan 1 dan surat peringatan 2.

“Kami nanti tidak segan-segan untuk memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk perusahaan asuransi yang tidak memiliki aktuaris perusahaan,” tandasnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan, persoalan perusahaan asuransi tak kunjung memiliki aktuaris adalah karena biaya yang tinggi bagi seorang aktuaria.

“Persoalannya hanya satu, biaya. Biaya seorang tenaga aktuaria ini enggak kecil, sehingga ini membebankan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/7).

Kata Budi, konsekuensi yang perlu dipenuhi perusahaan asuransi yakni ketika seorang aktuaris tersebut mengusulkan sesuatu hal yang berkaitan dengan kegiatan bisnis harus diikuti dan tentu memerlukan biaya yang cukup besar.

Selain itu, kata dia, ada pula biaya remunerasi yang merupakan intensif yang diterima karyawan perusahaan atas prestasinya.

“Tapi saya masih optimistis sampai akhir Desember ini harusnya fulfill semua, karena ada 430 sekian aktuaria di pasar, sedangkan kita masih kurang 30 aktuaria yang sebetulnya mereka sudah berproses, tinggal mengajukan ke regulator untuk fit and proper,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, memang industri asuransi umum kekurangan aktuaris karena jumlahnya yang sedikit.

“Karena yang sudah FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia) menjadi PAI itu sedikit yang masuk ke asuransi umum,” katanya.

Pria yang akrab disapa Dody ini menyebut, karena jumlah aktuari yang sedikit maka banyak perusahaan asuransi umum yang seolah-olah saling tarik-menarik aktuaris, agar bisa masuk ke perusahaan.

“Itu kondisi yang terjadi sekarang dan itu tidak sehat sebetulnya,” terangnya.

Dody bilang, karena regulasi mewajibkan perusahaan untuk memiliki aktuaris maka industri asuransi umum khususnya mau tidak mau mempekerjakan aktuaris yang jumlahnya sedikit tersebut, sehingga biaya yang dikeluarkan jadi lebih tinggi.

“Tapi bukan masalah cost-nya (biaya). Itu yang sekarang supply demand-nya masih belum seimbang,” imbuhnya.

Untuk itu, Dody mengusulkan, satu orang aktuaris bisa menaungi tiga perusahaan asuransi umum untuk sementara. Namun, ketika PAI sudah memperbanyak lulusan fellow actuary tidak ada lagi aktuaris yang menangani tiga perusahaan sekaligus.

Baca Juga: OJK Minta Peran Industri Reasuransi Ditingkatkan, Pengamat Ungkap Kondisinya Saat Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×