kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK


Jumat, 26 Juni 2020 / 07:00 WIB
Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) menjadi  sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.Penetapan tersangka itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.

Penyidik kejaksaan menduga, 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nah muncul kekhawatiran, dana yang ada di 13 MI itu tidak bisa ditarik kembali. Apa benar? I"Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa, karena belum ada pembatasan dari kejagung," ujar Deputi  Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6). Artinya investor yang memiliki produk reksadana di 13 MI itu masih bisa melakukan pembelian atau subscription maupun pencairan atau redemption.

MI yang disebut-sebut menjadi tersangka ikut angkat bicara.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×