kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebelum kantongi izin dari OJK, Amartha jalani 20 standar pengujian


Kamis, 16 Mei 2019 / 16:40 WIB
Sebelum kantongi izin dari OJK, Amartha jalani 20 standar pengujian


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amartha Mikro Fintek pemegang brand fintech peer to peer lending Amartha resmi mendapatkan izin usaha sebagi perusahaan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang dalam Keputusan OJK KEP-46/D.05/2019 dan berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir.

“Lewat izin ini kami berharap agar masyarakat mau benar-benar masuk ke fintech peer to peer lending secara penuh. Awalnya sewaktu terdaftar masih setengah-setengah,” kata CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra di Jakarta, Kamis (16/5).

Taufan menyebut Amartha lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan regulatory sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang sudah terdaftar di OJK dapat mengajukan perizinan usaha untuk beroperasi secara permanen. Untuk memperoleh perizinan OJK, Amartha telah melakukan pengajuan paling lambat satu tahun setelah terdaftar di OJK.

Meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Sehingga Amartha beserta para stakeholders bisa ikut menciptakan ekosistem fintech terpercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Amartha sudah menjadi perusahaan P2P lending yang terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 dan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) di OJK sejak tahun 2017.

Taufan mengatakan, Amartha selalu berusaha menjadi fintech P2P lending yang aman dan terpercaya, lewat inovasi dan penggunaan teknologi terkini untuk mengamankan data, dipadu dengan machine learning untuk penilaian kredit mitranya. 

Untuk menjaga tingkat kredit bermasalah di kisaran 1%, Amartha menerapkan sistem tanggung renteng dalam bentuk kelompok yang terdiri dari 15 mitra-20 mitra.

Sepanjang tahun 2018, Amartha mengklaim berhasil meningkatkan pendapatan ratusan ribu mitranya secara signifikan, dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×