kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sejumlah bank dalam pengawasan khusus, LPS: Likuiditas LPS cukup untuk tempatkan dana


Jumat, 24 Juli 2020 / 16:35 WIB
Sejumlah bank dalam pengawasan khusus, LPS: Likuiditas LPS cukup untuk tempatkan dana
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan likuiditas LPS mencukupi untuk program penempatan dana bagi bank berstatus dalam pengawasan khusus.

“Nilai aset kami kini masih di kisaran Rp 128 triliun, apakah ini cukup? Sebenarnya relatif, namun jika melihat hasil pemantauan yang kami lakukan nilai tersebut sangat cukup. Sehingga saat ini kami belum butuh untuk menerbitkan obligasi,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (24/7).

Baca Juga: BDPI dan BDPK yang ditetapkan sebelum pandemi bisa manfaatkan penempatan dana LPS

Asal tahu saja, melalui PP 33/2020 LPS punya kewenangan untuk menempatkan dana bagi bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Tujuan penempatan dana guna mencegah kegagalan bank, yang pada akshirnya dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Adapun nilai penempatan dana adalah maksimum 2,5% dari aset LPS untuk satu bank, dan maksimum 30% dari aset LPS untuk total penempatan dana. 

Sementara dari riset Kontan.co.id, kini setidaknya ada 1 BDPK, dan 4 BDPI.

Mengacu hal tersebut, maka aset LPS sejatinya masih sangat cukup buat melakukan penempatan dana kepada lima bank tersebut. Untuk masing-masing bank, LPS bisa menempatkan dana maksimum Rp 3,20 triliun atau total penempatan setara Rp 16,03 triliun. Total penempatan dana cuma setara 12,52% dari aset LPS.

Selain untuk membantu likuiditas bank, penempatan dana juga bertujuan untuk meningkatkan likuiditas LPS. Sebab, bank juga mesti memberi bunga setara LPS rate yang kini sebesar 5,50%.

Baca Juga: Penempatan dana LPS buat calon bank gagal nyatanya terbatas digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×