kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BDPI dan BDPK yang ditetapkan sebelum pandemi bisa manfaatkan penempatan dana LPS


Jumat, 24 Juli 2020 / 16:12 WIB
BDPI dan BDPK yang ditetapkan sebelum pandemi bisa manfaatkan penempatan dana LPS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK) yang disematkan sebelum terjadi pandemi dapat memanfaatkan penempatan dana LPS.

“Mengacu PP 33/2020 pasal 11, LPS bisa menempatkan dana selama masa pemulihan ekonomi akibat pandemi. Artinya jika bank sudah bermasalah sebelum pandemi bisa juga memanfaatkan penempatan dana ini,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (24/7).

Meski demikian, Halim menekankan calon bank penerima dana LPS mesti melalui sejumlah prosedur yang ketat. Sesuai Peraturan LPS (PLPS) 3/2020, ada sejumlah kriteria yang mesti dimiliki calon bank.

Baca Juga: Penempatan dana LPS buat calon bank gagal nyatanya terbatas digunakan

Pertama, masalah likuiditas bank dinilai OJK tak lagi mampu diselesaikan pemilik. 

Kedua,yaitu bank BDPK, atau BDPI yang berpotensi jadi BDPK. 

Ketiga, bank memiliki masalah likuiditas yang bukan disebabkan oleh tindakan fraud. 

Keempat, bank tak dapat memenuhi syarat mengajukan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.

Halim menambahkan, pengajuan dana oleh bank tak dialamatkan kepada LPS, melainkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian memberikan rekomendasi kepada LPS. Namun LPS bisa menerima atau menolak permohonan.

Seiring permohonan, LPS bersama OJK juga akan melakukan pemeriksaan bersama terhadap calon bank. Hasil pemeriksaan ini juga akan jadi salah satu pertimbangan buat LPS melakukan penempatan dana.

“Sampai saat ini kami bersama OJK belum memulai prosesnya, memang sudah ada tanda-tanda dari bank yang akan mengajukan penempatan dana. Namun kami tetap akan menunggu rekomendasi OJK,” jelas Halim.

Baca Juga: Dana LPS cuma bisa digunakan buat penuhi kewajiban DPK

Sebagai informasi, dalam rapat Paripurna DPRD 11 Juli 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) telah ditetapkan menjadi BDPK oleh OJK.

Sementara dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, 14 Juli 2020 Sekretaris Daerah Banten Almuktabar juga menyatakan penempatan dana LPS memang bisa menjadi salah satu opsi krisis likuiditas yang kini dialami Bank Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×