kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah Dapen PPMP Belum Penuhi Pendanaan Tahap I, Ini Sebabnya Menurut OJK


Senin, 09 Oktober 2023 / 16:45 WIB
Sejumlah Dapen PPMP Belum Penuhi Pendanaan Tahap I, Ini Sebabnya Menurut OJK
ILUSTRASI. Hasil pengawasan OJK dari 138 Dapen PPMP masih terdapat Dapen yang belum memenuhi tingkat pendanaan level 1.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hasil pengawasan OJK dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) masih terdapat Dapen yang belum memenuhi tingkat pendanaan level 1.

“Yaitu belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek kewajiban solvabilitas dan kewajiban jangka panjang kewajiban aktuaria,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).

Baca Juga: OJK: Ada 14 Dapen Berada dalam Status Pengawasan Khusus

Ogi mengungkapkan, beberapa permasalah pada DPPK – PPMP ini di antaranya pertama, ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar.

“Kedua, kinerja investasi dana pensiun jauh lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Ketiga, pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal,” ungkapnya.

Ogi menyatakan, pihaknya telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan upaya penyehatan dan perbaikan.

Dia bilang, adapun langkah-langkah pengawasan yang dilakukan OJK antara lain pertama, meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan rencana pelunasan utang iuran.

Kedua, melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan uji tuntas dana pensiun BUMN.

“Sampai saat ini OJK belum menerima hasil akhir uji tuntas atas pelaksanaan dana pensiun BUMN tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Dirut Dapen RNI: Siap Kooperatif dalam Penegakan Hukum dan Terus Lakukan Pembenahan

Ketiga, lanjut Ogi, pemberian sanksi administratif pada pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Keempat meminta pemberi kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalui tinggi secara bertahap.

“Kelima, meminta pengurus dana pensiun untuk mengavaluasi portofolio investas dan meningkatkan kinerja investasinya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×