kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Seleksi Tahap II Kelar, 19 Orang Lolos untuk Memperebutkan 2 Kursi Komisioner OJK


Jumat, 19 Mei 2023 / 11:12 WIB
Seleksi Tahap II Kelar, 19 Orang Lolos untuk Memperebutkan 2 Kursi Komisioner OJK
ILUSTRASI. ada 19 orang yang lolos dalam seleksi tahap kedua untuk 2 kursi Komisioner OJK


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan seleksi tahap kedua. Ada 19 nama calon yang diumumkan lolos dari sebelumnya yang lolos tahap pertama.

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi dua jabatan komisioner baru non ex officio untuk memenuhi amanat UU No. 4/2023, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

Adapun, 19 nama calon tersebut berasal dari beberapa latar belakang. Di antaranya, pejabat OJK, pejabat Bank Indonesia (BI), pejabat kementerian baik itu Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pelaku usaha.

Hanya saja, komposisi calon yang saat ini lolos tahap ketiga paling banyak berasal dari BI sebanyak 7 orang. Menariknya, calon dengan latar belakang BI tidak ada yang tidak lolos dalam tahap kedua.

Baca Juga: Menanti Dua Calon Pengawas Baru OJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank

Untuk selanjutnya, seluruh calon yang telah lulus seleksi tahap II wajib mengikuti seleksi tahap III yaitu asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan pemeriksaan kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

“Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan),” tulis Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati dalam pengumumannya, Jumat (19/5).

Sri mulyani menambahkan calon anggota Dewan Komisioner OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.

“Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DKOJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×