Reporter: Christine Novita Nababan, Febrina Ratna Iskana | Editor: Fitri Arifenie
JAKARTA. Per semester I-2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berhasil membukukan surplus hampir Rp 2 triliun. Maklum, nilai klaim yang dibayarkan masih lebih kecil ketimbang jumlah iuran yang dikutip dari para peserta.
Sepanjang periode Januari hingga Juni tahun ini, BPJS mengantongi iuran dari peserta sebesar Rp 18,412 triliun. Iuran tersebut, salah satunya digunakan untuk membayarkan klaim layanan kesehatan. Per akhir Juni lalu, jumlah klaim yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 16,415 triliun.
"Anggaran BPJS masih aman karena masih ada sisa anggaran 10% yang bisa digunakan untuk cadangan teknis," ujar Chazali H., Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Jumat (15/8).
Adapun, sumber iuran BPJS Kesehatan berasal dari pemerintah yang dialokasikan untuk penerima bantuan iuran sebesar Rp 9,96 triliun. Lalu, ada iuran eks Askes sebesar Rp 5,77 triliun dan total eks TNI/Polri mencapai Rp 349,18 miliar.
Selain itu, BPJS Kesehatan menerima iuran dari non-pemerintah yang berasal dari lembaga formal dan badan usaha sebesar Rp 1,56 triliun. BPJS Kesehatan juga menerima iuran dari pekerja bukan penerima upah sebesar Rp 324,64 miliar. Sisanya, iuran diterima dari Jamkesda dan PJKMU Askes senilai Rp 433,83 miliar.
Walaupun surplus, BPJS Kesehatan harus gigit jari. Pasalnya, masih banyak lembaga pemerintah yang belum membayar iuran. Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, mencatat, setidaknya empat pemerintah daerah (pemda) yang menunggak iuran senilai total Rp 2,95 miliar.
Selain itu, masih ada 321 pemda yang belum membayar penuh iuran dengan total nilai Rp 366 miliar. "Pemda tersebut belum membayar penuh dan rata-rata baru mengangsur sebesar 2%. Padahal, ketentuannya sebesar 3%," kata Purnawarman.
BPJS Kesehatan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menagih pembayaran iuran yang tertunggak. Caranya dengan mengeluarkan surat edaran atau mendatangi langsung pemda tersebut. "Diharapkan tagihan iuran bisa dimasukkan ke dalam iuran PNS daerah masing-masing," kata Purnawarman.
Chazali bilang, tarif iuran akan dinaikkan sehingga BPJS bisa menambah kerjasama dengan rumahsakit swasta dan layanan kamar bagi peserta. Namun, rencana tersebut masih dalam kajian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News