kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Sepanjang 2018, OJK bekukan 11 perusahaan modal ventura


Rabu, 26 September 2018 / 18:26 WIB
Sepanjang 2018, OJK bekukan 11 perusahaan modal ventura
ILUSTRASI. Modal Ventura


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan dan mencabut izin usaha beberapa perusahaan modal ventura di sepanjang 2018. OJK mencatat, telah membekukan 11 perusahaan dan mencabut izin usaha satu perusahaan.

Merujuk situs resmi OJK, sanksi pembekuan diantaranya diberikan kepada PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera dan PT Sosial Entrerprener. Sedangkan yang dicabut adalah PT Pertamina Dana Ventura.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, apabila izin usaha dicabut maka dilarang beroperasi dan pihak pengurus perusahaan diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban.

“Kalau yang dibekukan, maka kami masih berikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan dan kemudian sanksi pembekuan bisa dicabut,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara langsung ( on site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off site supervision). Saat ini pengawasan terhadap perusahaan modal ventura masih mengandalkan pengasawan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision).

“Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi pengawasan di lingkungan IKNB, dan kami tengah bersiap untuk bertransformasi pada pendekatan pengawasan yang fokus pada risiko-risiko,” ungkapnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Amvindo Rimawan Yasin menyebut, untuk menentukan kredibilitas perusahaan modal ventura, diantaranya sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan izin tersebut masyarakat bisa mengetahui perusahaan mana yang sehat secara kinerja dan keuangan.

“Cara yang paling mudah dengan bertanya kepada OJK, karena perusahaan modal ventura setiap bulan memberikan laporan keuangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat bisa memantau bisnis modal ventura apabila perusahaan itu telah melantai di bursa efek. Tapi sayangnya belum ada perusahaan modal ventura yang go public saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×