kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK membekukan tiga perusahaan modal ventura


Jumat, 21 September 2018 / 09:52 WIB
OJK membekukan tiga perusahaan modal ventura
ILUSTRASI. Modal Ventura


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan modal karena tidak memenuhi aturan tentang tanta kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura. Ketiga perusahaan ini adalah PT Modal Nusantara Ventura, PT Sosial Enterprener Indonesia, dan PT Vasham Kosa Sejahtera.

Dalam pengumuman, OJK mengungkapkan ketiga perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (5) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahan modal ventura.

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha Modal Nusantara Ventura dituangkan dalam Surat Nomor S-435/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. "PT Modal Nusantara Ventura tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," ungkap Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Kamis (20/9).

Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Modal Nusantara Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Modal Nusantara Ventura.

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha Sosial Enterprener Indonesia dituangkan dalam Surat Nomor S-433/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. PT Sosial Enterprener Indonesia tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan.

Sebelum dibekukan OJK, PT Sosial Enterprener Indonesia diperingatkan dengan surat peringatan Nomor S-175/NB.221/2018 per 31 Januari 2018, surat Nomor S-340/NB.22/2018 per 3 April 2018 dan surat Nomor S-841/NB.22/2018 tanggal 5 Juni 2018.

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha Vasham Kosa Sejahtera dituangkan dalam Surat Nomor S-434/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. PT Vasham Kosa Sejahtera tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Vasham Kosa Sejahtera dilarang melakukan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×