kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK membekukan tiga perusahaan modal ventura


Jumat, 21 September 2018 / 09:52 WIB
OJK membekukan tiga perusahaan modal ventura
ILUSTRASI. Modal Ventura


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan modal karena tidak memenuhi aturan tentang tanta kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura. Ketiga perusahaan ini adalah PT Modal Nusantara Ventura, PT Sosial Enterprener Indonesia, dan PT Vasham Kosa Sejahtera.

Dalam pengumuman, OJK mengungkapkan ketiga perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (5) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahan modal ventura.

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha Modal Nusantara Ventura dituangkan dalam Surat Nomor S-435/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. "PT Modal Nusantara Ventura tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," ungkap Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Kamis (20/9).

Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Modal Nusantara Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Modal Nusantara Ventura.

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha Sosial Enterprener Indonesia dituangkan dalam Surat Nomor S-433/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. PT Sosial Enterprener Indonesia tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan.

Sebelum dibekukan OJK, PT Sosial Enterprener Indonesia diperingatkan dengan surat peringatan Nomor S-175/NB.221/2018 per 31 Januari 2018, surat Nomor S-340/NB.22/2018 per 3 April 2018 dan surat Nomor S-841/NB.22/2018 tanggal 5 Juni 2018.

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha Vasham Kosa Sejahtera dituangkan dalam Surat Nomor S-434/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. PT Vasham Kosa Sejahtera tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Vasham Kosa Sejahtera dilarang melakukan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×