Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Asuransi Sinarmas MSIG LIfe membayarkan klaim asuransi kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 sebesar Rp 4,8 miliar. Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Sequis Life juga membayar klaim sebesar Rp 10,45 miliar kepada ahli waris dari musibah pesawat Air Asia Indonesia QZ8501.
Dari total 162 orang korban dalam tragedi tersebut, sebanyak tujuh orang korban merupakan nasabah Sinarmas MSIG Life. Sementara itu, Sequis Life mencatat ada ada 16 penumpang yang menjadi nasabah.
“Angka tersebut bisa saja berubah, kami akan terus mengumpulkan informasi kepada pihak-pihak terkait mengenai siapa saja korban yang merupakan nasabah kami," ujar Tatang Widjaja, President Director and CEO Sequislife dalam siaran pers Kamis (22/1).
Yeoh Ah Thoo, Director & Chief Operating Officer Sequislife menambahkan bahwa pengurusan klaim dapat dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam buku polis.
“Untuk korban yang belum ditemukan (identified), kami menunggu deklarasi dari pihak pemerintah perihal pencarian korban, dan status para penumpang yang belum ditemukan. Demikian juga jika ahli waris juga merupakan korban maka untuk penerima manfaat akan mengikuti hukum/ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Yeoh.
"Kami segenap keluarga besar Sinarmas MSIG Life turut berbelasungkawa atas kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang terjadi akhir Desember 2014 lalu. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan," ungkap Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Johnson Chai. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News