kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Shafiq Digital jadi securities crowdfunding syariah berizin pertama di Indonesia


Jumat, 27 Agustus 2021 / 21:33 WIB
Shafiq Digital jadi securities crowdfunding syariah berizin pertama di Indonesia
ILUSTRASI. Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ). Co-Founder dan Chairman SHAFIQ, Dr. Muhammad Syafii Antonio,MEc (tengah)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.

Izin tersebut diberikan untuk SHAFIQ agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

"Alhamdulillah, berkat dan rahmat Allah, berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi. Dan berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI nomor U-097/DSN-MUI/II/2021, SHAFIQ juga mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI," ujar Co-Founder dan Chairman SHAFIQ, Dr. Muhammad Syafii Antonio,MEc dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Baca Juga: OJK berikan izin usaha ke Shafiq Digital Indonesia

Dijelaskan Syafii lebih lanjut, saat ini kesadaran akan praktik berbisnis secara prinsip-prinsip Islam berkembang pesat, dimana setiap transaksi atau kontrak yang terdapat unsur riba, gharar dan zalim sangatlah dilarang.

Hal ini, akhirnya memaksa para pemilik usaha untuk menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip Syariah seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.

"Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena mayoritas 87 persen penduduknya adalah muslim," ujar Syafii.

Ditambahkan Co-Founder dan CEO SHAFIQ, Kevin Syahrizal, dengan telah ditetapkannya izin usaha PT Shafiq Digital Indonesia oleh OJK, hal ini membuat SHAFIQ sebagai securities crowdfunding pertama di Indonesia, sekaligus sebagai securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.

"Terima kasih atas kerja keras dan doa dari semua pihak. Semoga Allah menjadikan ini sebagai pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat," ujar Kevin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×