Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.
Izin tersebut diberikan untuk Shafiq Digital Indonesia agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner.
Baca Juga: OJK: Tak ada label khusus bagi bank digital
Yunita juga menyebutkan, permohonan izin usaha Shafiq Digital Indonesia telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, Yunita juga menjelaskan penawaran efek dari penerbit melalui Layanan Urun Dana seperti Shafiq Digital Indonesia ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
“Ini mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Yunita seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (24/8).
Yunita juga menghimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Selanjutnya: Kenaikan porsi perbankan di SBN bisa meningkatkan likuiditas pasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News