Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Direktur Bidang Hukum, Promosi, dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Taufiq Hidayat pernah menyampaikan kepada Kontan.co.id implementasi Qanun LKS bisa menopang pertumbuhan bank syariah secara nasional.
Ia memperkirakan, saat Qanun LKS terimplementasi penuh perbankan syariah bisa mendapat tambahan aset hingga Rp 50 triliun. Meskipun hal tersebut bakal terjadi secara bertahap, alih-alih serempak.
Baca Juga: Ada qanun syariah, bisnis bank merekah
Sementara dari catatan OJK, per Agustus 2019 nilai aset perbankan syariah mencapai Rp 320,88 triliun. Nilai tersebut cuma sebesar 3,89% dari total aset industri perbankan nasional senilai Rp 8.245,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News