Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa bakal akan banyak aturan yang dikeluarkan terkait industri perbankan. Sekarang dinilai saat yang tepat bagi regulator untuk memperkuat industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pebrbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa rencana ini bukan hanya berbicara untuk merespons UU No 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melainkan, saat ini industri perbankan di Indonesia dinilai sudah kuat.
“Kita perlu memperkuat perbankan itu justru saat kita sudah kuat, itu untuk pondasi ke depan,” ujar Dian.
Baca Juga: Sejak POJK UUS Perbankan Terbit, Belum Ada Bank yang Mengajukan Spin Off
Dian berharap berbagai kebijakan tersebut bisa menjadi antisipasi untuk menghadapi situasi-situasi yang ada ke depan. Mulai dari kondisi geopolitik hingga terkait ketahanan atas serangan siber yang dimiliki oleh perbankan.
Lebih lanjut, Dian bilang bahwa aturan tersebut akan mengubah banyak hal. Misalnya, peran pemegang saham, direksi, dan komisaris terhadap bank akan ditambah untuk perbaikan.
“Peningkatan governance itu juga menjadi salah satu hal yang penting dan strategi pengembangan masing-masing kelompok bank itu juga jadi prioritas,” ujar dia.
Baca Juga: Bankir Optimistis Pertumbuhan Kredit Membaik
Sebagai informasi, sudah ada beberapa aturan yang diterbitkan oleh OJK terkait perbankan hingga pertengahan tahun ini. Misal, terkait aturan unit usaha syariah perbankan hingga penyelenggaraan produk BPR Syariah.
Selain itu, ada beberapa aturan yang saat ini masih dalam pembahasan. Salah satunya, kebijakan yang mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News