kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sejak POJK UUS Perbankan Terbit, Belum Ada Bank yang Mengajukan Spin Off


Minggu, 06 Agustus 2023 / 15:10 WIB
Sejak POJK UUS Perbankan Terbit, Belum Ada Bank yang Mengajukan Spin Off
ILUSTRASI. Hingga saat ini belum bank yang telah mengajukan rencana aksi spin off untuk mengubah UUS menjadi Bank Umum Syariah


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong konsolidasi unit usaha syariah (UUS) sudah tampak dalam POJK 12 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, OJK tetap mewajibkan spin off bagi UUS yang sudah memenuhi ketentuan.

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini belum bank yang telah mengajukan rencana aksi spin off untuk mengubah UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Maklum, permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Sebagai informasi, UUS yang wajib untuk spin off adalah UUS yang memiliki aset mencapai 50% dari nilai aset bank-nya dan/atau memiliki jumlah aset Rp 50 triliun. OJK juga bisa meminta UUS untuk melakukan spin-off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Baca Juga: Ada Ketentuan Minimal Dana Usaha Unit Syariah, Bank Jago Siap Penuhi

“Proses komunikasi antara bank dengan OJK selalu dilaksanakan secara rutin, baik terhadap aspek strategis, teknis maupun financial,” ujar Dian, Sabtu (5/8).

Dian juga menegaskan bahwa BUS sejatinya merupakan perwujudan utuh dari sebuah entitas badan hukum perbankan. Dengan keutuhannya maka berbagai jenis kegiatan usaha menjadi lebih dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh BUS tersebut. 

Di sisi lain, Dian bilang BUS tersebut masih dimungkinkan untuk memanfaatkan beberapa infrastruktur dari induknya melalui sinergi perbankan. Dengan demikian, adanya fleksibilitas kegiatan usaha sebagai suatu bank yang didukung oleh privilege sebagai entitas anak perusahaan.

“Diharapkan mampu mendorong pengembangan usaha BUS tersebut ke depannya sebagai bagian dari pengembangan perbankan syariah,” ujarnya.

Salah satu UUS yang saat ini wajib memisahkan diri adalah UUS milik PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Aset UUS dari bank tersebut sudah mencapai Rp 66 triliun pada semester pertama tahun ini, yang berarti mereka wajib melakukan spin off paling lambat pada 2025.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan bilang pihaknya akan berkonsultasi dengan OJK untuk memperjelas apa saja yang bisa dilakukan bersama bank induk dan mana yang harus terpisah secara total.

Baca Juga: Daftar Unit Usaha Syariah (UUS) Perbankan, Aset Rp 50 Triliun Wajib Spin Off

“Karena secara finansial dan potensi pertumbuhan bisa jadi terdampak, itu yang sedang kami jajaki,” ujar Lani, belum lama ini.

Tak hanya itu, Lani juga sempat mengungkapkan bahwa aturan ini sebenarnya tidak seperti yang diharapkannya. Ia melihat pertumbuhan syariah bisa ditunjang tak hanya melalui BUS tetap juga bisa melalui UUS.

“Tidak harus dari BUS dengan spin off,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×