Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Royal Indonesia tengah menyiapkan transformasi menjadi bank digital, pascaakuisisi oleh PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Salah satunya, Bank Royal meminta agar para nasabahnya melakukan penarikan dana dan menutup rekening simpanannya.
“Sehubungan dengan pengembangan bisnis baru yang fokus kepada layanan perbankan digital, maka layanan yang kami berikan saat ini akan mengalami perubahan. Kami mengimbau agar nasabah melakukan penarikan dana dan penutup rekening,” tulis Bank Royal dalam pengumuman resminya, Jumat (13/12).
Baca Juga: Dapat suntikan modal dari BCA, Bank Royal didorong naik ke kelas BUKU II
Perseroan sendiri memberi tenggat agar nasabahnya dapat menarik dan menutup rekening selama 30 hari ke depan atau hingga 29 Januari 2020.
Jika sampai tenggat nasabah belum menarik dana, maka simpanan nasabah akan dialihkan ke rekening penampungan dan tak akan dikenakan bunga simpanan.
Per Oktober 2019, Bank Royal tercatat telah menghimpun dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 453,85 miliar. Sedangkan penyaluran kreditnya tercatat Rp 360,86 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News