Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
"Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih dari 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75% dari pendanaan outstanding setiap bulan," ujarnya.
Kelima, yaitu mengenai tata kelola. Penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan (good corporate governance) yang dituangkan dalam pedoman dengan isi minimum, yaitu tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.
Selain itu, kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal Penyelenggara, kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal; dan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola Teknologi Informasi.
Keenam, yaitu mengenai pelaporan. Penyelenggara LPBBTI wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan berkala (laporan secara real time, laporan bulanan, dan laporan tahunan) dan laporan insidentil (misalnya laporan adanya fraud).
Baca Juga: Peluang Masih Besar, Fintech dan Bank Kembangkan Bisnis Paylater
Ketujuh, yaitu mengenai perlindungan konsumen. Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, dengan mengacu pada POJK mengenai perlindungan konsumen.
Kesembilan yaitu mengenai, penagihan. Proses penagihan kepada penerima dana (borrower) yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower).
Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada Penyelenggara LPBBTI. Selain itu diatur pula bahwa penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh Penyelenggara LPBBTI maupun oleh pihak lain harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Terakhit yaitu, mengenai larangan. Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan menjaga praktik penyelenggaraan LPBBTI yang sehat, Penyelenggara LPBBTI dilarang, melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK ini, bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana, dan mewakili pemberi dana untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis.
Selanjutnya, yaitu memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS dan karyawan serta afiliasinya untuk bertindak sebagai pemberi dana, memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS, dan pemegang saham serta afiliasinya untuk bertindak sebagai penerima dana, dan memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
Penyelenggara LPBBTI juga dilarang, menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna, mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News