kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Simak tips membeli produk asuransi saving plan yang aman menurut AAJI


Kamis, 23 Januari 2020 / 12:57 WIB
Simak tips membeli produk asuransi saving plan yang aman menurut AAJI
ILUSTRASI. Seorang pekerja menggunakan teepon selular di depan logo asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Produk saving plan merupakan salah satu alternatif pilihan dari produk-produk asuransi jiwa seperti asuransi perlindungan kecelakaan (personal accident), asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna (endowment), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi penyakit kritis (critical illness), dan unitlink yang tersedia bagi masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya.

Togar mengatakan, produk ini memberikan manfaat dalam memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan. 

Baca Juga: Kejagung endus keterlibatan oknum OJK periode terdahulu dalam kasus Jiwasraya

Meski demikian, produk asuransi sebagai sesuatu yang penting dimiliki masyarakat sebagai proteksi atas risiko di kemudian hari serta bagian dari perencanaan keuangan masa depan.

“Apakah ada nilai investasi dari premi yang dibayarkan atau murni proteksi, itu semua diserahkan kepada masyarakat untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×