kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Simas Insurtech Targetkan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Rp 150 Miliar di 2023


Kamis, 17 Agustus 2023 / 07:59 WIB
Simas Insurtech Targetkan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Rp 150 Miliar di 2023
ILUSTRASI. Simas Insurtech menargetkan premi asuransi kendaraan bermotor Rp 150 miliar sepanjang 2023


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Simas Insurtech atau Simas Insurtech menargetkan premi asuransi kendaraan bermotor Rp 150 miliar sepanjang 2023.

Terkait hal itu, Direktur Utama Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana mengatakan sekarang premi asuransi kendaraan bermotor perusahaannya sudah mencapai Rp 110 miliar.

"Meskipun kami tidak menjual produk asuransi kendaraan bermotor secara langsung di GIIAS 2023. Kami optimistis target 2023 bisa tercapai," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (16/8).

Dalam mengejar target yang telah ditentukan, Teguh menyebut Simas Insurtech tidak menerapkan strategi khusus. Dia mengatakan Simas Insurtech tetap menjalin kerja sama dengan beberapa insurtech broker.

Baca Juga: AAUI: Perusahaan Asuransi Siap dengan Lonjakan Klaim Akibat El Nino

Sementara itu, Teguh mengatakan hingga Juli 2023, gross premi Simas Insurtech sudah mencapai sekitar Rp 800 miliar dari target tahunan Rp 1,5 triliun.

"Ditopang kerja sama dengan market place dan perusahaan fintech," ujarnya.

Teguh menerangkan secara segmen kendaraan roda empat, kontribusinya sekitar 10%. Adapun target totalnya Rp 1,5 triliun sehingga 10%-nya senilai Rp 150 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×