Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perbankan syariah boleh bergembira: dana haji bakal balik lagi ke brankas ke mereka. Migrasi ini bisa mendatangkan banjir likuiditas, setelah dana pihak ketiga bank syariah sempat tumbuh rendah selama semester I 2012.
Namun, bank syariah perlu membayar ongkos besar sumber dana itu. Dana yang berlabelkan tabungan haji ini akan disimpan dalam bentuk deposito, dengan permintaan bunga di atas bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kondisi ini tentu saja mengerek biaya dana (cost of fund) dan akhirnya bank mendistribusikan biaya tersebut ke nasabah peminjam dalam bentuk kenaikan imbal hasil. Sedangkan pemerintah merasa membutuhkan perlakuan khusus, agar dana haji bisa menghasilkan hasil investasi yang lebih baik.
Karena alasan mencari imbal hasil lebih tinggi, pemerintah memindahkan dana haji di deposito bank ke instrumen sukuk. Pembanding saja, penempatan dana di sukuk bisa mendulang yield minimal 8% per tahun. Sedangkan bunga deposito 5% hingga 6%.
Direktur Bisnis Bank BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) meminta bunga tinggi dalam penempatan dana haji hingga 6% dengan tenor pendek.
Imam menjelaskan, tahap awal, dana haji ditempatkan di rekening giro kemudian ke deposito. Jika mereka ingin mencairkan, dana tersebut akan pindah lagi ke giro.
"Namanya tabungan tetapi mereka menyimpan dana di deposito, bisa meminta bunga hingga 6%," kata Imam, akhir pekan lalu.
Direktur Institutional Banking Bank Mandiri, Abdul Rachman, menuturkan perseroan memberikan bunga sebesar 5,5% untuk simpanan dana haji. Menurutnya, bank yang masih menawarkan bunga tinggi, karena mereka sedang membutuhkan likuiditas. "Simpanan dana haji di bank itu tenornya hanya satu tahun, tapi sifatnya terus-menerus," kata Rachman.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, menyangkal Kemenag meminta bunga dana haji tinggi, karena pemberian itu berdasarkan persetujuan akad dan imbal hasilnya. Namun, Anggito enggan menyampaikan rata-rata pemberian bunga dana haji yang disimpan di deposito.
"Awal tahun akan kami pindahkan dana haji dari konvensional ke bank syariah, nanti kami akan membuat tender," kata Anggito.
Seperti diketahui, rasio bunga simpanan bank masih sebesar 5,5%. September 2012 ini LPS menetapkan bunga simpanan bank umum sebesar 5,5% untuk rupiah dan 1,00% untuk valuta asing (valas), sedangkan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 8%.
Informasi saja, saat ini total dana haji yang dikelola Kemenag mencapai Rp 43 triliun. Rinciannya sekitar Rp 35 triliun ditempatkan di sukuk dan Rp 8 triliun ditempatkan di bank syariah dan konvensional. Saat ini ada 27 bank penampung dana haji. Kebijakan konversi dana haji menjadi sukuk membuat perbankan kesulitan likuiditas. Sebelumnya dana haji di bank syariah mencapai Rp 11 triliun. Pasca konversi tinggal Rp 2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News