Reporter: Barly Haliem | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan di tubuh Bank Bukopin Tbk (BBKP) kian meruncing. Lantaran tak jua mendukung Kookmin Bank untuk menguasai mayoritas saham Bukopin, Bosowa Corporindo kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Teguran itu tertuang dalam Surat Teguran OJK No SR-/26/PB.31/2020 yang dirilis OJK pada 26 Juni 2020. Surat teguran itu ditujukan kepada Sadikin Aksa, Direktur Utama Bosowa Corporindo.
Baca Juga: Mulai bantu Bank Bukopin, ini fokus tim technical assistance BRI
OJK menyampaikan surat teguran kepada Bosowa Corporindo karena dianggap tidak mendukung proses pengambil-alihan mayoritas saham Bukopin oleh Kookmin. Dukungan dari Bosowa ini sangat penting guna memuluskan proses pengambil-alihan hingga 67% saham Bukopin oleh Kookmin.
Saat ini Bosowa menguasai sekitar 23,39% saham BBKP dan menjadi pemegang saham institusi terbesar BBKP untuk saat ini. Oleh karena itu, OJK juga memberi peringatan kepada Bosowa agar berkomitmen terhadap proses penyelamatan Bukopin.
Baca Juga: OJK kembali surati pemegang saham Bukopin terkait likuiditas bank, apa isinya?
OJK juga mengingatkan bahwa teguran kepada Bosowa ini sudah sesuai dengan hasil rapat antara pemegang saham Bukopin, OJK, dan direksi Bukopin pada 18 Juni 2020, 22 Juni 2020, dan 24 Juni 2020.
Nah, lantaran dianggap belum menjalankan perintah sebelumnya, secara spesifik, OJK mengirimkan surat teguran dan berisi tiga poin perintah kepada Bosowa Corporindo.
Baca Juga: Sempat viral, kasus penarikan deposito Bank Bukopin Sidoarjo akhirnya beres
Pertama, Bosowa wajib mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan pemegang saham pengendali Bukopin.
Kedua, Bosowa wajib menerbitkan press release selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2020. Isi surat press release itu menyatakan Bosowa mendukung Kookmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bukopin dan menyelesaikan permasalahan likuiditas.
Baca Juga: Bank Bukopin Sisihkan Laba Bersih Untuk Penguatan Modal
Ketiga, Bosowa bersedia menandatangani segera Letter of undertaking (LoU) saham Bukopin dengan Kookmin Bank selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2020.
Pada akhir suratnya, OJK juga menyelipkan kalimat bernada ancaman. “Untuk Saudara ketahui bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang (UU) No 21/2011 tentang OJK dimaksud, pelanggaran terhadap perintah tertulis sebagaimana tersebut di atas dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda,” tulis surat yang ditandatangani oleh Hizbullah, Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK.
Baca Juga: Bank Bukopin (BBKP) Perbaiki Struktur Pendanaan
Selain itu, OJK juga menyatakan akan menilai kembali (fit and proper test existing) terhadap Bosowa sebagai pemegang saham Bukopin maupun pihak utama dalam lembaga jasa keuangan.
Kontan belum mendapatkan konfirmasi dan penjelasan perihal surat tersebut dari OJK.
Baca Juga: Rivan Purwantono jadi dirut baru, berikut susunan pengurus Bank Bukopin 2019-2024
Adapun Bosowa menyatakan, akan mematuhi OJK dan ketentuan hukum dan peraturan yang ada. “Kami sedang mempelajari aspek hukum rencana penambahan saham oleh Kookmin,” kata Erwin Aksa, Presiden Komisaris Bosowa Corporation kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/6/2020).
Bosowa Corporation adalah induk Bosowa Corporindo. Saat ini Bosowa Corporindo memiliki sekitar 23,39% saham Bukopin. Selain Bosowa, KB Kookmin Bank dari Korea Selatan memiliki 21,99% saham Bukopin. Pemerintah Indonesia juga memiliki 8,92% saham BBKP, sementara publik memiliki sekitar 45,69% saham BBKP.
Baca Juga: Penguatan struktur dana dan dongkrak kepercayaan nasabah jadi prioritas Dirut Bukopin
Erwin juga menyatakan bahwa Bosowa sedang menyusun surat janji kesanggupan kepada Kookmin Bank. Janji kesanggupan itu terkait dengan rencana Kookmin menguasai hingga 67% saham BBKP, juga berkaitan dengan penempatan US$ 200 juta dana Kookmin di BBKP.
Erwin menyatakan, Bosowa akan mendukung penuh segala bentuk upaya penyelamatan Bukopin. “Sepanjang semuanya dilakukan dalam koridor hokum dan peraturan yang ada, kami mendukung,” kata Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News