kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.800   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Skema baru koordinasi manfaat BPJS


Rabu, 01 Maret 2017 / 12:01 WIB
Skema baru koordinasi manfaat BPJS


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) BPJS Kesehatan dan asuransi komersial diperbaharui. Skema CoB baru ini lebih menarik bagi asuransi komersial.

Wahyuddin Bagenda, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan mengatakan, skema baru CoB tetap merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat.

Skema baru ini menguntungkan peserta maupun asuransi komersial atau asuransi kesehatan tambahan (AKT). "Jika dulu produk JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terpisah dari produk asuransi kesehatan tambahan, kini JKN-KIS menjadi produk rider dari asuransi kesehatan tambahan," ujar Wahyuddin.

Ada tiga hal yang berbeda dari skema baru ini. Pertama, kepesertaan. Jika sebelumnya perusahaan mendaftarkan langsung JKN-KIS ke BPJS Kesehatan. Kini perusahaan dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS lewat AKT. Kedua, pembayaran iuran. Bila dulu pembayaran iuran secara terpisah antara iuran JKN-KIS dan premi AKT, kini iuran JKN-KIS dapat bersamaan dengan premi AKT.

Namun, jika perusahaan memiliki lebih dari satu AKT, maka CoB hanya untuk salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Alternatif lain, peserta atau badan usaha dapat mendaftar dan membayar iuran ke BPJS Kesehatan tanpa lewat AKT.

Ketiga, pelayanan kesehatan. Jika CoB lama membatasi rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Aturan baru, peserta dapat menggunakan rujukan dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan AKT, dengan catatan rujukan kasus non spesialistik.

Saat ini ada 23 perusahaan asuransi yang merupakan bagian dari 53 perusahaan yang meneken nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan namun belum melaksanakan skema CoB di lapangan. Kerjasama CoB ini berlaku selama satu tahun. Aturan ini berlaku efektif pada 1 Maret 2017.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan bilang, skema CoB ini dapat menjaring banyak peserta BPJS Kesehatan. Dia yakin klaim yang ditanggung tidak akan membengkak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×