Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan terus memperluas penerapan skema Coordination of Benefits (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Skema CoB ini memungkinkan peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dengan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan.
Salah satu pemain di sektor ini, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut positif kebijakan CoB dan mengungkapkan masih menantikan regulasi teknis lanjutan dari otoritas.
Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth menyampaikan, saat ini pihaknya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/1366/2024 yang menjadi acuan pelaksanaan selisih biaya melalui mekanisme CoB.
“Kami akan melanjutkan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan layanan kesehatan baik itu pihak swasta maupun pemerintah untuk memastikan implementasi CoB ini berjalan dengan baik bagi nasabah,” ujar Yosie kepada Kontan, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Pakai Skema CoB, Begini Mekanismenya
Yosie menambahkan, edukasi dan sosialisasi menjadi aspek penting dalam penerapan CoB. Hal ini agar maksud dan tujuan dari implementasi CoB ini dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh oleh nasabah.
Dari sisi manfaat, Yosie menyebut, skema CoB dapat mengombinasikan penjaminan dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta agar perlindungan lebih optimal, serta dapat mengurangi biaya pribadi pemegang polis dalam jumlah besar (out of pocket).
Selain itu, CoB juga dapat mendorong penetrasi asuransi di Indonesia. “Karena masyarakat semakin menyadari bahwa memiliki proteksi melalui BPJS Kesehatan itu baik, dan akan lebih lengkap jika ditambahkan dengan asuransi kesehatan komersial,” kata Yosie.
Selanjutnya: Promo Chatime Hari Anak Nasional Bulan Juli 2025, Harga Spesial Berakhir Besok
Menarik Dibaca: BI Siap Rilis Payment ID yang Terintegrasi dengan NIK pada 17 Agustus 2025, Apa Itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News