kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Skema KUR untuk KPR


Senin, 19 Juli 2010 / 20:43 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Para pengusaha real estate yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan adanya tabungan wajib perumahan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara di Indonesia. Langkah ini mencontoh Singapura yang mewajibkan warganya memiliki tabungan untuk rumah dan dari sana bisa didistribusikan kesempatan yang lebih luas bagi setiap warga memiliki rumah.

Usulan tersebut juga mendapat sambutan baik dari kalangan perbankan. Malah kalangan bank memunculkan strategi lain memperluas kesempatan masyarakat memperoleh kredit rumah melalui kredit program seperti kredit usaha rakyat. "Untuk Kredit Pemilikan Rumah, apakah bisa dibikin skema seperti KUR? Di mana ada semacam penjaminan atau asuransi kredit," ungkap Direktur Konsumer BNI Darmadi Sutanto dalam rapat dengar pendapat dengan DPD RI di Jakarta, Senin petang (19/7).

Seperti diketahui, KUR digulirkan pemerintah agar masyarakat kecil yang membutuhkan kredit bank namun selama ini masih belum bisa menjangkau karena dinilai belum bankable, bisa mendapatkan kredit untuk menggerakkan usaha. Nah, dengan KUR bank diajak berbagi beban risiko dengan pemerintah. Pembagiannya sebesar 30% risiko ditanggung oleh bank, dan sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui dua perusahaan penjamin yakni Askrindo dan Jamkrindo.

Direktur Mandiri Abdul Rahman menilai, usulan skema KUR untuk KPR bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa diterapkan untuk memperluas kesempatan masyarakat mengakses kredit perumahan. "Itu bisa menjadi salah satu alternatif, di mana kredit ada asuransinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×