Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani perjanjian transaksi refinancing alias pembiayaan ulang.
Perjanjian transaksi ini merupakan penegasan program refinancing kredit pemilikan rumah (KPR) yang dilakoni BTN.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi, Kamis (2/10), surat yang diteken oleh Farida Andriani, Kepala Departemen Corporate Secretary Division BTN menyebutkan, informasi transaksi refinancing ini dalam rangka memenuhi ketentuan regulator tentang keterbukaan informasi.
“Atas dasar surat SMF perihal penegasan program refinancing KPR BTN dan perjanjian pemberian pinjaman antara SMF dengan BTN, maka pada tanggal 30 September 2014, BTN dan SMF meneken perjanjian pemberian pinjaman bilateral beragun KPR (refinancing) sebesar Rp 500 miliar,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News