Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menyerahkan pedoman standar dokumen kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
"Pedoman tersebut nantinya digunakan sebagai acuan bank-bank pembangunan daerah di Indonesia dalam menyalurkan KPR," kata Direktur Utama PT SMF Raharjo Adisusanto di Jakarta, Jumat (22/7).
Penyerahan pedoman standar dokumen KPR tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, PT SMF, dan Asbanda pada 17 Desember 2015.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus berpendapat, BPD seharusnya punya peranan penting dalam menyalurkan KPR untuk rumah bersubsisdi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Maurin tidak memungkiri peranan BPD masih minim, karena dari sekitar 4.500 unit rumah bersubsidi yang telah disalurkan sejak 2010, peranan BPD dalam program tersebut masih di bawah 1%. "Kami ingin melihat peranan BPD semakin meningkat dan lebih bisa berperan aktif," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asbanda Edie Rizliyanto mengatakan penyerahan pedoman standar dokumen KPR tersebut sejalan dengan transformasi BPD yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
"Dari 26 BPD di seluruh Indonesia secara total aset bernilai Rp 500 triliun, membuat grup BPD berada di nomor empat bank terbesar di Indonesia. Saya berharap sinergi dengan SMF ini dapat lebih meningkatkan peran BPD," kata dia. (Calvin Basuki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News