kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

SMI terus butuh suntikan modal


Selasa, 31 Agustus 2010 / 22:17 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Meski belum mendapat restu DPR untuk permintaan tahun ini, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berencana untuk mengajukan penambahan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) selama dua-tiga tahun ke depan.

Catatan saja, SMI saat ini tengah mengajukan izin pencairan PMN ke Komisi XI DPR. Nilainya mencapai Rp 1 triliun yang bersumber dari APBN Perubahan 2010. Tapi saat ini pembicaraan di Komisi XI DPR masih mengalami jalan buntu.

Menurut Presiden Direktur SMI Emma Sri Martini, dalam dua-tiga tahun ke depan mereka akan membutuhkan suntikan modal lagi. Tentu saja, suntikan tersebut harus dari pemerintah, sebab SMI merupakan perusahaan pelat merah. "Kita masih butuh tambahan modal, karena proyek yang kita biayai masih sangat banyak," kata Emma, saat rapat dengan Komisi XI DPR.

Hanya saja, Emma belum merinci kebutuhan suntikan modal tersebut. Namun, diperkirakan, suntikan modal tersebut akan sama dengan kebutuhan tahun ini, yakni Rp 1 triliun per tahun.

Lebih lanjut Emma bilang, tambahan modal tersebut tak lepas dari banyaknya proyek infrastruktur yang antre di SMI. Saat ini ada 45 proyek yang antre di SMI senilai Rp 39,83 triliun. Proyek-proyek ini terdiri dari 25 proyek pembangkit listrik, 6 proyek pelabuhan, 5 proyek jalan tol, 2 proyek air bersih, 4 proyek kontraktor, 1 proyek rel kereta api, dan 2 proyek minyak dan gas bumi yang semuanya membutuhkan pembiayaan SMI sekitar Rp 6,27 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×