Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penanganan klaim nasabah asuransi rupanya belum memuaskan sebagian pemegang polis. Hal ini tercermin dari jumlah kasus yang ditangani Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
Selama sepuluh tahun sejak 2006 hingga 2016 jumlah pengaduan yang diterima BMAI mencapai 577 kasus. Dari jumlah tersebut, porsi kasus yang masuk ranah asuransi jiwa dan asuransi umum terbilang seimbang.
Akar masalah pengaduan yang banyak diterima BMAI lebih karena ketidakpahaman pihak pemohon (tertanggung) atas apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Frans Lamury, Direktur Eksekutif BMAI bilang, perselisihan antara nasabah dengan perusahaan asuransi bisa terjadi salah satunya akibat kenakalan agen asuransi. Selain itu juga akibat calon tertanggung yang tidak memahami hak maupun kewajibannya.
Persoalan tersebut kemudian berbuah pada sengketa di belakangan hari antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis (nasabah). Frans mengatakan, setiap bulannya ada sekitar 60 pengaduan yang masuk ke BMAI.
Pengaduan paling banyak menyangkut soal penanganan klaim, terutama di asuransi umum. Misal, soal penolakan klaim asuransi kendaraan bermotor. Lalu penolakan klaim asuransi kesehatan karena riwayat kesehatan. "Dari jumlah yang masuk setiap bulan pengaduan untuk pembayaran klaim. Sebanyak 42% akhirnya dibayar perusahaan asuransi," kata Frans, Kamis (12/5).
Pengaduan soal asuransi juga masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK menyebut, dari total pengaduan yang masuk ke OJK sebesar 3.700 pengaduan, sebanyak 24% diantaranya terkait masalah asuransi.
Kusumaningtuti, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, selama tiga tahun OJK beroperasi pengaduan mengenai asuransi mencapai 900 pengaduan. Menurut dia, ke depan, jumlah pengaduan yang masuk ke OJK akan lebih sedikit setelah ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS).
Khusus asuransi, OJK hanya akan mengurus sampai bagian pra mediasi. Selanjutnya akan dikerjakan BMAI. Sebab, BMAI sudah menjadi bagian dari LAPS. Tapi, OJK akan tetap berperan jika terjadi sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News