CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Soal kredit perumahan, Menpera bilang BTN manja


Selasa, 31 Januari 2012 / 14:46 WIB
Soal kredit perumahan, Menpera bilang BTN manja
ILUSTRASI. Dua pengendara melintas di Jalan Ngurah Rai di kawasan Taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sampai saat ini, sudah ada ada dua bank milik BUMN yang sudah bersedia menurunkan suku bunga kredit dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa (31/1).

Namun, menurut Djan Faridz, Bank Tabungan Negara (BTN) hingga kini belum bersedia menurunkan suku bunga kredit rumah subsidi di kisaran 6-7%. BTN mengajukan usulan suku bunga dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan subsidi sebesar 8,22%.

"BTN karena manja, sudah jadi partner kita terlalu lama, masih ngotot gak mau turun (suku bunga)," ujarnya. Ia menambahkan, bank lain yang bersedia menurunkan suku bunga kredit rumah subsidi dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) antara lain Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar 6,35% dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar 7,12%.

Anggota DPR Komisi V Malkan Amin, menilai, BTN yang manja bisa saja patuh apabila dilakukan pendekatan yang lebih baik. Hal itu karena BTN dilahirkan untuk kepentingan perumahan. (Brigita Maria Lukita/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×