kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.740   10,00   0,06%
  • IDX 8.091   -35,79   -0,44%
  • KOMPAS100 1.122   -7,54   -0,67%
  • LQ45 802   -6,87   -0,85%
  • ISSI 282   -1,80   -0,64%
  • IDX30 421   -3,38   -0,80%
  • IDXHIDIV20 482   -3,78   -0,78%
  • IDX80 123   -0,78   -0,63%
  • IDXV30 133   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 133   -1,02   -0,76%

Soroti Proses Klaim Jasa Raharja, OJK Usulkan Hal Ini di RUU P2SK


Kamis, 25 September 2025 / 09:48 WIB
Soroti Proses Klaim Jasa Raharja, OJK Usulkan Hal Ini di RUU P2SK
ILUSTRASI. OJK melihat perlu penetapan secara tegas dalam RUU P2SK bahwa Jasa Raharja adalah penjamin pertama atau primary payer


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih terdapat sejumlah tantangan yang dirasakan PT Jasa Raharja saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tantangannya, seperti proses klaim dengan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB).

Ogi menjelaskan, masih sering terjadi kerumitan dan keterlambatan dalam proses CoB dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Jadi, pasien korban lalu lintas sering terhambat di rumah sakit karena adanya ketidakjelasan soal siapa penjamin utama," ungkapnya saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: OJK Usul Penjaminan Polis Diterapkan untuk Asuransi Bermasalah, Ini Kata Pengamat

Selain itu, Ogi mengatakan adanya tantangan pada digitalisasi layanan. Dia bilang proses klaim dan pelaporan sudah mulai digital, tetapi belum terintegrasi penuh dengan ekosistem end-to-end, mulai dari laporan polisi, penanganan rumah sakit, hingga pembayaran santunan.

Oleh karena itu, Ogi menyampaikan beberapa rekomendasi terkait Jasa Raharja untuk disertakan ke dalam Revisi UU P2SK guna mengatasi permasalahan yang ada saat ini. Salah satu rekomendasinya, yakni OJK menekankan perlu adanya kejelasan mengenai skema CoB, khususnya terkait penjamin utama.

Menurut Ogi, perlu adanya penetapan secara tegas dalam RUU P2SK bahwa Jasa Raharja adalah penjamin pertama atau primary payer. Selanjutnya, BPJS Kesehatan sebagai secondary player atau menjamin selisih biaya.

Lebih lanjut, Ogi juga mengusulkan adanya kewajiban single window system. Dia menyebut perlu adanya amanat dalam RUU P2SK mengenai pembentukan sistem klaim terintegrasi antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, dan rumah sakit, untuk mempercepat proses verifikasi dan pembayaran klaim. 

"Hal tersebut akan memangkas birokrasi dan memberikan kepastian kepada korban," kata Ogi. 

Selanjutnya: Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Dipuji PBB

Menarik Dibaca: Daftar Promo Ramen Favorit Selama September 2025, HokBen sampai Gokana Serba Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×