kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.725   32,00   0,19%
  • IDX 8.127   1,36   0,02%
  • KOMPAS100 1.130   -0,26   -0,02%
  • LQ45 809   -1,81   -0,22%
  • ISSI 283   0,94   0,33%
  • IDX30 425   -0,23   -0,05%
  • IDXHIDIV20 486   -3,35   -0,69%
  • IDX80 124   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 133   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 134   -0,98   -0,73%

OJK Usul Penjaminan Polis Diterapkan untuk Asuransi Bermasalah, Ini Kata Pengamat


Rabu, 24 September 2025 / 15:42 WIB
OJK Usul Penjaminan Polis Diterapkan untuk Asuransi Bermasalah, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. OJK sebaiknya bukan hanya menyampaikan ide mengenai resolusi, melainkan juga bisa merancang mekanisme resolusi penyelamatan asuransi bermasalah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dinaungi Lembaga Penjamin Polis (LPS) dapat diterapkan untuk proses resolusi atau penyelamatan asuransi insolvent atau bermasalah di Indonesia. 

Mengenai hal itu, Praktisi Asuransi Andreas Freddy Pieloor berpendapat sebenarnya ide resolusi asuransi bermasalah itu bagus. Namun, dia menilai OJK sebaiknya bukan hanya menyampaikan ide saja mengenai resolusi, melainkan juga bisa merancang rumusan dari mekanisme resolusi penyelamatan asuransi bermasalah.

"OJK sudah punya pengalaman dengan penyelesaian asuransi selama ini. Mengenai resolusi itu bagus, tetapi apa cara dan terapannya? Jangan sampai mereka cuma memberikan ide-ide, tetapi tidak punya rumusan. Saya pikir ini (resolusi) perlu ditimbang-timbang lebih jauh," ungkapnya saat ditemui di kawasan DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah

Menurut Freddy, sebenarnya hanya OJK yang mengetahui masalah suatu perusahaan asuransi itu sakit atau bermasalah. Hanya saja, dia menilai tindakan OJK dalam mengambil keputusan terkesan berlarut-larut. Hal itu juga yang terjadi pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Contoh Jiwasraya, apa resolusi mereka? Padahal sudah cukup lama bermasalah. Kalau sudah tidak bisa dihidupkan, ya, dimatikan saja. Akan tetapi, kok berlarut-larut?" tuturnya.

Freddy juga menyoroti penyelamatan oleh OJK terhadap Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Dia bilang sejauh ini belum optimal karena masih saja sakit atau bermasalah. Oleh karena itu, dinilainya lebih baik OJK tak lepas tanggung jawab dan langsung mengambil suatu keputusan tegas apabila ada perusahaan asuransi yang sakit demi perlindungan masyarakat juga.

"Mending sudah dibubarkan saja Bumiputera. Dihentikan, supaya tidak menambah korban lebih banyak," katanya.

Baca Juga: OJK: Mekanisme Program Penjaminan Polis Asuransi Masih Dibahas

Pada intinya, Freddy menekankan agar ide resolusi yang disampaikan OJK tersebut juga dibarengi dengan solusi penyehatan yang tepat bagi para perusahaan asuransi yang bermasalah. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap usulan resolusi tersebut dapat direalisasi ke dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan UU P2SK yang saat ini berlaku, Ogi menerangkan pengaturan PPP hanya berlaku untuk proses likuidasi.

"Kami mengusulkan Program Penjaminan Polis itu bukan hanya likuidasi, melainkan juga ditambah resolusi. UU P2SK sekarang itu hanya likuidasi. Jadi, kami merekomendasikan PPP diperluas pasal-pasal mengenai upaya untuk resolusi terhadap perusahaan asuransi yang insolvent," ungkapnya saat ditemui di kawasan DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). 

Menurut Ogi, kewenangan untuk melakukan resolusi asuransi insolvent di Indonesia sangat relevan untuk dilakukan, sejalan dengan kewenangan PPP. Dia bilang rekomendasi mekanisme proses resolusi asuransi insolvent oleh Lembaga Penjamin Polis (LPS) sejalan dengan resolusi bank. 

Lebih lanjut mengenai rincian usulan mekanisme resolusi, dia mengusulkan status pengawasan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah oleh OJK menjadi tiga kategori, yaitu pengawasan normal, pengawasan dalam penyehatan, dan dalam resolusi.

Selanjutnya, penetapan bahwa perusahaan asuransi tersebut menghadapi suatu masalah, perlu koordinasi antara OJK dengan LPS tepatnya pada saat perusahaan asuransi itu sudah masuk dalam kategori pengawasan dalam penyehatan. 

Baca Juga: Ada Rencana Program Penjaminan Polis, Begini Masukan Asuransi Asei

"Setelah, perusahaan insolvent tersebut ditetapkan menjadi kategori pengawasan dalam resolusi, maka koordinasi antara OJK dengan LPS itu makin intens, kemudian perlu langkah-langkah lebih lanjut untuk menjaga agar proses resolusinya berjalan dengan baik," tuturnya.

Selanjutnya, Ogi menerangkan sejak pemberitahuan OJK, LPS dapat mengambil alih hak dan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain, pada perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah yang insolvent. 

Setelah itu, ada dua pilihan, yakni penyelamatan oleh LPS atau tidak dilakukan penyelamatan. Kalau tidak dilakukan penyelamatan, proses berikutnya adalah cabut izin usaha oleh OJK, kemudian melakukan pembayaran kepada para pemegang polis.

"Jadi, proses likuidasi akan berjalan sesuai dengan aset yang ada," katanya.

Kalau perusahaan asuransi tersebut dilakukan penyehatan oleh LPS, tentu LPS akan melakukan tindakan dalam rangka penyelamatan. Ogi bilang tindakan itu ada bermacam-macam, seperti menguasai, dan mengelola kepemilikan aset, melakukan penyertaan modal sementara, menjual atau mengalihkan aset, mengalihkan manajemen, melakukan penggabungan atau peleburan, melakukan pengalihan kepemilikan atau meninjau ulang atau membatalkan, hingga mengakhiri atau mengubah kontrak yang mengikat dengan pihak ketiga.

"Beberapa poin-poin penting yang diusulkan kami itu mekanismenya hampir mirip dengan resolusi terhadap bank yang bermasalah," ucap Ogi.

Ogi menambahkan usulan mekanisme tersebut juga berlandaskan kajian dan praktik yang terjadi di luar negeri, seperti Korea Selatan dan Malaysia. Dengan demikian, industri asuransi bisa mengedepankan juga perlindungan terhadap konsumen. 

Selanjutnya: Inilah Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Stabilkan Tekanan Darah

Menarik Dibaca: Inilah Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Stabilkan Tekanan Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×