kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Staf Khusus Menteri BUMN: Holding asuransi mampu raup dana Rp 2 triliun per tahun


Jumat, 27 Desember 2019 / 08:17 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN: Holding asuransi mampu raup dana Rp 2 triliun per tahun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran holding asuransi diharapkan bisa menyehatkan keuangan Asuransi Jiwasraya. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkirakan holding ini bisa menghimpun dana segar sebesar Rp 2 triliun per tahun.

“Dari holding diharapkan akan ada [dana] Rp 2 triliun per tahun. Berarti selama empat tahun bisa mencapai Rp 8 triliun,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kontan.co.id, Jumat (27/12).

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Mempercepat Holding Asuransi

Arya menyebut Holding Asuransi paling lambat dibentuk pada Agustus 2020. Nantinya seluruh perusahaan asuransi pelat merah terlibat menjadi bagian dalam holding.

Namun Arya belum bisa memastikan siapa yang ditunjuk menjadi induk holding asuransi, meski beberapa waktu lalu Kementerian BUMN masih mengkaji Taspen masuk dalam bagian holding.

Dari dokumen Rapat Dengar Pendapat DPR dan Manajemen Jiwasraya Kamis (7/11) terkuak bagaimana strategi Jiwasraya mendapatkan sumber dana baru melalui holding asuransi.

Dalam dokumen ini tertulis beberapa alternatif holding asuransi mendapatkan sumber pendanaan baru. Tapi, melalui skema ini hanya menghasilkan dana sebesar Rp 7 triliun.

Di hadapan anggota dewan, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan holding tersebut akan mengeluarkan surat utang yang akan diikuti atau subscribed oleh perusahaan BUMN lain. Dari situ, sumber dana holding untuk membayar kembali utang tersebut melalui dividen yang diperoleh dari anggota holding.

“Dengan struktur holding yang ada, Jiwasraya dapat dibantu oleh holding asuransi menggunakan skema obligasi wajib konversi (MCB/subdebt),” terang Hexana.




TERBARU

[X]
×