kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Startup Singapura Jadi Pemegang Saham, Perusahaan Pembiayaan PermataBank Ganti Nama


Senin, 14 Maret 2022 / 16:07 WIB
Startup Singapura Jadi Pemegang Saham, Perusahaan Pembiayaan PermataBank Ganti Nama
ILUSTRASI. ilustrasi pembiayaan. KONTAN/Muradi


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan milik PermataBank, PT Sahabat Finansial Keluarga telah berubah nama menjadi PT Honest Financial Technologies. Perubahan nama tersebut merupakan kelanjutan setelah perusahaan asal Singapura Honest Financial Technologies International Private Limited (Honest) mengakuisisinya.

Sebagai informasi, kedua perusahaan antara PermataBank dan Honest telah menyelesaikan transaksi pengalihan sebagian saham (divestasi) PT Sahabat Finansial Keluarga (SFK) pada akhir tahun lalu.

“Nama PT Sahabat Finansial Keluarga telah berubah menjadi PT Honest Financial Technologies,” tulis Sekretaris Perusahaan PermataBank, Katharine Grace dalam keterbukaan informasinya, Senin (14/3).

Saat ini  Honest telah memiliki 71,21% saham dalam PT Honest Financial Technologies. Sementara itu, PermataBank tetap masih berhak atas 28,79% saham dalam perusahaan pembiayaan tersebut.

Baca Juga: PermataBank Berupaya Memperkuat Bisnis Wealth Management

Jika mengacu pada website resmi perusahaan, sebelum diakuisisi oleh Honest, PT Sahabat Finansial Keluarga telah menjadi anak Perusahaan PT Bank Permata Tbk sejak 2010 melalui proses akuisisi atas saham dalam Perusahaan yang dimiliki oleh GE Capital International Holdings Corporation dan PT General Electric Services. 

Komposisi pemegang saham sebelumnya adalah Bank Permata Tbk, sebanyak 99,998%. Sementara, untuk sisanya dimiliki oleh individu.

Selain perubahan nama, pemegang saham juga menyepakati perubahan beberapa poin dalam anggaran dasar PT Honest Financial Technologies. Beberapa poin yang berubah, antara lain pasal 1 ayat (1), pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, dan pasal 17.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×