Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.
JAKARTA Bank pelat merah nomer tiga di tanah air yaitu PT BNI Tbk masih menunggu kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penerbitan subdebt. "Tinggal menunggu putusan dari BI, jika memang tidak ada perubahan ya bisa batal rencana kami," ungkap Direktur Utama BNI Gatot Murdianto Suwondo kepada KONTAN, Ahad malam (2/1).
BNI memilih untuk membatalkan saja rencana penerbitan subdebt senilai US$ 300 juta tersebut jika aturan bank sentral masih belum ada perubahan. "Percuma mahal-mahal (menerbitkan), investor jadi mikir-mikir membelinya," keluhnya.
BNI berencana menerbitkan subdebt untuk memperkuat permodalannya. Bank milik pemerintah tersebut menargetkan rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) di level 14% hingga 15%. Saat ini CAR BNI masih di kisaran 14%.
Gatot menuturkan, CAR sebesar itu masih belum memperhitungkan risiko operasional. Dalam rangka mengikuti ketentuan Basel II terkait manajemen risiko yang harus memperhitungkan risiko operasional, CAR sebesar 14% tersebut masih terlalu mepet. "Jika memperhitungkan risiko operasional, CAR kami bisa berkurang 2,5%," jelasnya.
Maka itu, dalam Rencana Bisnis Bank BNI tahun 2010, mereka sudah merencanakan dua ikhtiar menambah modal melalui penerbitan sub debt dan penerbitan saham baru alias rights issue.
Terganjalnya penerbitan sub debt BNI adalah oleh aturan PBI Nomor 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. "Bank wajib melapor pada BI jika akan melunasi sub debt," jelas Gatot.
Pelaporan pelunasan tersebut sejatinya dibutuhkan oleh bank sentral untuk mempermudah penghitungan CAR. Gatot menjelaskan, aturan tersebut bisa menjadi masalah saat bank penerbit berniat melunasi sub debt sebelum jatuh tempo datang.
BNI kini hanya bisa menunggu BI untuk memberikan putusan kebijakan. Adapun untuk niat penerbitan rights issue, Gatot mengaku masih belum bisa bicara banyak. "Itu prosesnya lebih lama karena kami harus datang segala ke DPR untuk membicarakannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News