kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sudah penuhi aturan, OJK cabut pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima


Rabu, 10 Juli 2019 / 10:56 WIB
Sudah penuhi aturan, OJK cabut pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima melalui Surat Nomor S-343/NB.2/2019 dan S-344/NB.2/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Ventura Investasi Prima telah memenuhi ketentuan dari regulator.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan Ventura Investasi Prima telah melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif.

Menurut Ihsanuddin, Ventura Investasi Prima ini sudah menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif sesuai dengan arahan OJK.

Selain itu, perusahaan modal ventura ini juga sudah memenuhi kewajiban membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usahanya,” ujar Ihsanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Sebelumnya, OJK telah telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Ventura Investasi Prima sesuai dengan surat Nomor S-229/NB.2 /2019 dan S-230/ NB.2 /2019 tanggal 2 Mei 2019 karena belum memenuhi kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×