kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Sudah penuhi aturan, OJK cabut pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima


Rabu, 10 Juli 2019 / 10:56 WIB


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima melalui Surat Nomor S-343/NB.2/2019 dan S-344/NB.2/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Ventura Investasi Prima telah memenuhi ketentuan dari regulator.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan Ventura Investasi Prima telah melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif.

Menurut Ihsanuddin, Ventura Investasi Prima ini sudah menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif sesuai dengan arahan OJK.

Selain itu, perusahaan modal ventura ini juga sudah memenuhi kewajiban membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usahanya,” ujar Ihsanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Sebelumnya, OJK telah telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Ventura Investasi Prima sesuai dengan surat Nomor S-229/NB.2 /2019 dan S-230/ NB.2 /2019 tanggal 2 Mei 2019 karena belum memenuhi kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×